Tidak Bahaya Toh Warga Ngambur Inisial L Di Duga Salurkan Pupuk Lewat Bakauheni Tampa Izin

Daerah542 Dilihat

Pesisir Barat||TranTV45.com||Inisial, L Di Duga Peraktek Penyaluran Pupuk Phoska Tampa Mengantongkan Izin Yang Resmi Dari Pemerintah Di Pokc Di Gudang Yang Dekat Gedung Waled Yang Berdomesili Di Pemangku /Dusun Mendati Jaya Pekon Pekonmon Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat(Pesibar) Selasa (20/02/2024)

Menurut Beberapa Narasumber yang Namanya Tidak Mau Di Sebutkan Mengatakan Pupuk yang Di Salurkan Oleh inisial L Di Duga Elegal Tampa Mengantongkan Surat izin yang Lengkap Setelah Di Cek Dari Mered Pupuknya Saja Sudah Ada Kejanggalan kalau pupuk yang Berwarna merah itu phoska plus Ini penyaluranya saja harus berhati-hati supaya lolos Dari Pantauan Aparat penegak Hukum(APH)

Mendengar Laporan warga Tersebut Awak Media Mendatangi Inisial, L Di Rumah Kediamanya Agar Berita yang di Tayangkan Berimbang dan Terpercaya Menurud inisial L Dia Mengambil Pupuk Dari Pulau Jawa Tidak Pernah Mengantongkan Izin Karena Saya Beli Ujar inisial L Kepada Awak media

Pupuk hanya Boleh Di Jual kepada petani yang Terdaftar Di RDKK Setiap Tahun pemerintah menentukan alokasi Pupuk Setiap daerah berdasarkan RDKK Yang Di Susun Kelompok tani Dan Penyuluh pertanian Lapangan(PPL) Serta di syahkan pemerintah

Dan Di Susun rencana Definitif Kebutuhan Kelompok yang Selanjutnya di Sebut RDKK adalah rencana kebutuhan Sarana produksi pertanian Untuk Satu musim/siklus usaha yang di susun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani Termasuk rencana kebutuhan pupuk subsidi atau non subsidi.

Dalam Waktu yang sama Inisial L Mengajak Awak Media Melihat Pupuk Yang Beliau Ambil Dari Pulau Jawa Kebetulan masih ada sisa berkeser 5 ton Lagi Dengan Cara Mengkelabui Petugas agar Pupuk Tersebut Bisa terkendali dan aman Agar Bisnis pupuk Beliau bisa lancar Tampa Hambatan walaupun Tidak mengantongkan izin usaha pertanyaanya bisakah warga usaha tampa izin,?

Dalam Penyaluran Pupuk Elegal Tersebut Saudara L Merasa Bangga Berbisnis Pupuk agar mendapatkan Keuntungan Semata tampa Memikirkan Kios Pupuk Yang Resmi Di Bentuk Oleh Pemerintah

Sesuai Dengan Hasil Pemantauan Dan Penghimpunan Imformasi yang Dilakukan Oleh Salah Satu Narasumber yang namanya minta Di lindungi dan Hasil Pemantauan Di Lapangan Oleh awak Media Sesuai Dengan Keterangan dari Narasumber Dan Keterangan Dari inisial L Sebagai Pelaku Usaha pupuk Elegal

Dalam Pengakuan inisial L Kepada Wartawan Bahwa pupuk Tersebut Di jual Dengan Harga 140 ribu Persaknya Menurut Dia menjual Dengan Harga tersebut Sudah mengantongkan Keuntungan rp 30 ribu Persaknya akan Tetapi Kalau Izin Beliau Mengatakan Tidak ada Saya ada cara Tersendiri katanya dengan muka ketus.

Dugaan Penyimpangan Tersebut Di Perkuat Adanya narasumber Bahwa Pupuk yang Di Salurkan Kepada petani secara elegal Ini mencendrai Pemilik kios Pupuk yang Resmi Dan syah Di mata hukum.

Masyarakat meminta Dengan aparat Penegak hukum Polres pesisir Barat Kapolsek Bengkunat Segera Panggil Inisial L Yang Beralamat Di Dusun mendati Pekon Pekonmon Apa Bila Terbukti Segera Di Peroses atau Di tindaklanjuti Dan Di Kembangkan Siapa2 Di balik semua ini Sesuai Dengan Undang-Undang Yang Berlaku Supaya kasus Serupa tidak akan Terulang lagi agar Pelaku usaha elegal mempunyai epek jera dan sered kedalam rumah Tahanan Negara.

Rasidin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *