Kanwil Kemenkumham Sulteng Dorong Peningkatan Indeks Reformasi Hukum Di Wilayahnya

Hankam/Polhukam85 Dilihat

Palu||TransTV45.com||Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada Pemerintah Daerah Tahun 2024.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kadiv Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Plh. Kadiv Yankumham, Herlina, Narasumber dari BSK Kemenkumham, Edward Sinaga dan Ibu Mariati, serta narasumber dari Ditjen PP Kemenkumham, Dwi Retnaningtyas.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, pada hari Rabu (6/3/2024) di Hotel Sutan Raja Palu.

 

Dalam sambutannya, Kakanwil Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa Kemenkumham sebagai leading sector dalam pelaksanaan program meso Reformasi Birokrasi memiliki tugas untuk mereviu peraturan perundang-undangan di berbagai instansi pemerintah. Reviu ini meliputi empat variabel, yaitu:

 

* Memperkuat koordinasi Kemenkumham dalam melakukan harmonisasi regulasi.

* Meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dan daerah yang berkualitas.

* Mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu.

* Penataan database peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Sulteng sebagai sekretariat IRH di wilayah Sulteng memiliki tugas untuk mensosialisasikan IRH kepada seluruh pemerintah daerah, melakukan pendampingan pengunggahan data dukung, memverifikasi awal data dukung, serta melakukan verifikasi dan validasi nilai awal dari Tim Penilai Nasional.

 

Hermansyah Siregar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada para narasumber yang hadir pada kegiatan ini dan berharap materi yang disampaikan dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan penilaian IRH Tahun 2024.

 

“Besar harapan kami agar pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di wilayah Sulawesi Tengah dapat berperan aktif dalam meningkatkan nilai Indeks Reformasi Hukum pada Tahun 2024,” kata Hermansyah Siregar.

 

Kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Penilaian IRH ini diikuti oleh perwakilan dari seluruh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Tengah.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *