Kanwil Kemenkumham Sulteng Gelar Sosialisasi Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Hankam/Polhukam92 Dilihat

Palu||TransTV45.com||27 Maret 2024 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar acara sosialisasi bertajuk “Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik” (PEKPPP) di kantor pusatnya.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai perwakilan terkait, termasuk Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar dalam membuka Kegiatan tersebut.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Kepala Bagian Program dan Humas, Muh.

Said, Kepala Subbagian, Program dan Pelaporan, Verra Veronika serta Meliana Kristanti, Penyusun Norma, Standar, Prosedur & Kriteria pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, yang memberikan wawasan sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan semua pihak tentang pentingnya PEKPPP dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, prima, dan berstandar.

Beliau menekankan bahwa penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas merupakan kunci utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik Khususnya dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.

“Pelayanan publik yang baik dan berkualitas akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, dan pada akhirnya akan mendorong terciptanya masyarakat yang sejahtera dan adil,” ujar Raymond J.H Takasenseran.

Lebih lanjut dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM telah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Melalui PEKPPP, diharapkan dapat diketahui tingkat kepatuhan satuan kerja terhadap standar pelayanan publik, serta identify hambatan dan kelemahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil PEKPPP selanjutnya dapat digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam kesempatan yang sama, Meliana Kristanti memberikan paparan mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang diharapkan dapat menjadi panduan bagi para penyelenggara pelayanan publik di wilayah ini serta membahas 6 aspek yang menjadi indikator penilaian PEKPPP yaitu Kebijakan Pelayanan, Profesionalisme SDM, Sarana Prasarana, Sistem Informasi Pelayanan Publik, Konsultasi dan Pengaduan, serta Inovasi.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat dan meningkatkan Indeks Pelayanan Kementerian Hukum dan HAM .

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *