Palu||TransTV45.com|| Sehari menjelang pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melakukan kunjungan ke Rumah Coklat Sulteng yang terletak di Kota Palu, pada hari ini, Rabu, 24 April 2024.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk melihat secara langsung salah satu potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang dimiliki oleh Rumah Coklat Sulteng.
Dalam kunjungan tersebut, tim Kemenkumham Sulteng dan DJKI disambut langsung oleh pelaksana harian Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sulteng, Mira Yuliastuti dan bertemu dengan para pengelola Rumah Coklat Sulteng serta mendapatkan penjelasan mengenai proses pembuatan coklat, mulai dari panen biji kakao hingga menjadi produk coklat siap konsumsi.
Tim Kemenkumham Sulteng dan DJKI juga memberikan edukasi kepada para pengelola Rumah Coklat Sulteng tentang pentingnya melindungi KI, khususnya paten.
Perlindungan KI dapat membantu para pelaku usaha untuk meningkatkan nilai ekonomi produk mereka dan bersaing di pasar global.
“Kami berharap Rumah Coklat Sulteng dapat memanfaatkan layanan KI yang disediakan oleh Kemenkumham untuk melindungi produk mereka,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar.
“Perlindungan KI sangat penting bagi para pelaku usaha, khususnya UMKM, untuk meningkatkan nilai ekonomi produk mereka dan bersaing di pasar global,” tambah Hermansyah Siregar.
Pertemuan itu pun membahas terkait proses pendaftaran Coklat Sulteng sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), kedua pihak sepakat akan intens melakukan koordinasi lebih lanjut guna terealisasinya Coklat Sulteng sebagai HKI.
Rut Yohanes