K MAKI : Terkait Dugaan Proyek Talud Pengamanan Pantai Sungai Samak Belitung Tdak Sesuai RAB

Daerah110 Dilihat

Belitung||TrensTV45.com||27-05-2024., Menyikapi pemberitaan tentang dugaan pengerjaan talud pantai samak belitung yg menggunakan dana APBN sebesar 18.450.000.000,

 

Berdasarkan hasil wawancara dari beberapa nara sumber pekerja proyek dan hasil investigasi langsung tim wartawan media online TransTV45, media Kejar Fakta, Indek Babel, dan Jejak kasus, di temukan banyak kejanggalan yg serius seperti seperti dugaan penggunaan material setempat ( pasir pantai ), bes beton yg di buat dengan menggunakan tulangan besi cincin tanpa rangkaian, Info dari pekerja bahwa komposisi campuran semen untuk mengecor talud yg seharusnya 70 sak per molen yg besar, cuma di suruh isi 20 sak saja.

 

Temuan hasil pantauan langsung di lokasi talud, para pekerja menggunakan semen yg tidak sesuai spek untuk proyek talud yaitu semen merk CONCH bukan semen tiga roda tipe 5 yg tahan air asin.

 

Tim redaksi TransTv45 meminta tanggapan K MAKI Komunitas Masyarakat anti korupsi indonesia memberikan statmen sebagai berikut

 

*Pembangunan Talud pengamanan pantai Samak – penggantungan terkesan melanggar speks kontrak beton tanpa Mancing Plant*

 

Visual pekerjaan pembangunan talud pengaman pantai Samak – Penggantungan Kementerian PUPR Balai Wilayah Sungai Bangka Belitung patut diduga melanggar perjanjian kontrak.

 

Dugaan pelanggaran kontrak ini dinyatakan oleh Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia dalam siaran persnya kepada awak media, “kontrak pengadaan beton Ready Mix bagian dari pekerjaan konstruksi diduga tidak didukung Maching Plant beton”, jelas Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

 

“Salah satu syarat kontraktual dalam proses lelang adalah menyediakanaching Plant di lokasi pekerjaan untuk penyediaan beton K. 350”, ungkap Deputy K MAKI itu.

 

“Job Mix Formula beton tercapai bila proses mixer bahan beton terkondisi dengan baik dengan takaran dan timbangan serta konsentrasi air yang telah dibuat JMFnya’, ucap Feri Kurniawan.

 

“Tidak mungkin beton berstandart JMF bila pengadukan beton dengan mobil angkutan beton dan material tanpa di takar”, tegas Deputy K MAKI itti.

 

“Kesimpulan dari proyek pembangunan talud pantai Samak – Penggantungan ini dengan kontruksi buis beton di isi beton patut diduga melanggar kontrak dan diduga tidak memenuhi speks material”, tutup Feri Kurniawan.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *