Kerinci, 8 Agustus 2024 – Transtv45.Com|| Pembangunan sebuah gedung yang direncanakan sebagai gudang penyimpanan di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kerinci sedang menjadi sorotan publik. Proyek ini diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik karena tidak dilengkapi dengan papan nama proyek yang wajib dipasang.
Papan nama proyek adalah salah satu bentuk transparansi yang diwajibkan oleh UU KIP, yang bertujuan untuk memastikan keterbukaan informasi mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan anggaran proyek-proyek pemerintah. Papan ini seharusnya mencantumkan informasi penting seperti nama proyek, anggaran, pelaksana, dan jadwal pelaksanaan. Ketiadaan papan nama ini berpotensi menandakan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku dan dapat memicu kekhawatiran mengenai prosedur pelaksanaan proyek tersebut.
Selain UU KIP, kewajiban ini juga ditegaskan oleh Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri Pekerjaan Umum terkait, yang mengatur detail pemasangan papan nama proyek. Pemerintah daerah diminta untuk memastikan bahwa semua proyek publik mematuhi regulasi ini guna mencegah praktek korupsi dan memastikan pengelolaan anggaran yang transparan.
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini dan memastikan bahwa semua proyek pemerintah, termasuk yang sedang berlangsung di BPBD Kab. Kerinci, mematuhi ketentuan transparansi yang berlaku. Pengawasan masyarakat juga diharapkan dapat terus meningkatkan akuntabilitas dan integritas dalam pelaksanaan proyek-proyek publik.
( Dv,DN/red )








