Rupbasan Kelas I Palu Mengeluarkan Baran Tindak Pidana Pertambangan Ilegal Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Breaking News1670 Dilihat

Palu-TransTV45.Com || Rupbasan Kelas I Palu melaksanakan pengeluaran barang rampasan negara (baran) hasil tindak pidana pertambangan ilegal,Rabu 4 Desember 2024,Kegiatan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/Pid.Sus/2023.

Kepala Rupbasan Kelas I Palu, Idris Pirade, didampingi oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan, Tricipto, serta disaksikan oleh Kaur Perlengkapan Kejari Parigi,

Porni Kotika,memimpin langsung proses pengeluaran baran tersebut. Barang yang dikeluarkan berupa mesin dan alat tambang ilegal beserta perlengkapannya.

Pengeluaran baran ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang-barang ini akan dilelang sesuai dengan prosedur yang berlaku”jelas Idris Pirade.

Proses pengeluaran baran ini dilakukan dengan hati-hati dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa barang rampasan negara dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi negara.

 

 

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *