Belitung TimurTransTV45.com 16/01/2025, Kuasa hukum yang mewakili korban kasus arisan bodong yang terjadi di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil untuk memastikan keadilan bagi korban.
Melalui wawancara, mereka memaparkan langkah hukum yang telah diterapkan serta perkembangan terbaru terkait kasus yang merugikan banyak pihak tersebut.
Menurut pengacara yang menangani kasus ini, langkah pertama yang dilakukan adalah memastikan laporan yang diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Beltim telah lengkap dan kuat secara hukum. “Kami telah menyertakan berbagai bukti, mulai dari bukti transfer, komunikasi antara korban dan pelaku, hingga rincian kerugian yang dialami korban,” jelasnya. Hal ini penting untuk menunjukkan bahwa tindakan pelaku jelas mengandung unsur penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak orang.
Selain itu, kuasa hukum juga mendorong agar penyidik mempertimbangkan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana pencucian uang. “Jika ada indikasi bahwa uang yang didapatkan pelaku dialihkan atau disembunyikan, kami akan merekomendasikan kepada penyidik untuk bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK),” ujarnya. PPATK memiliki kapasitas untuk melacak aliran dana dan mengidentifikasi aset pelaku yang mungkin dapat disita untuk mengganti kerugian korban.
Fokus utama dari laporan yang telah diajukan adalah membuktikan adanya penipuan yang dilakukan secara sistematis, di mana pelaku mengiming-imingi keuntungan besar kepada korban melalui program arisan yang ternyata palsu. Kuasa hukum juga menyoroti besarnya kerugian kolektif yang dialami oleh korban serta dugaan bahwa uang hasil kejahatan tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku atau dialihkan ke pihak lain.
“Laporan kami telah diterima oleh SPKT sejak 15 Januari 2025, dan kami terus memantau perkembangan penyelidikan. Kami mendampingi korban dalam memberikan keterangan untuk memastikan bahwa penyidik bekerja dengan teliti dan hati-hati,” ungkapnya. Mereka juga memastikan agar tidak ada hambatan dalam proses penyitaan aset pelaku jika dibutuhkan untuk mengganti kerugian para korban.
Mengenai potensi perkembangan kasus, kuasa hukum menilai bahwa ada peluang besar jika penyidik dapat mengungkap aliran dana yang digunakan oleh pelaku. “Jika terbukti ada bukti kuat bahwa uang hasil kejahatan dialihkan ke aset tertentu, maka kasus ini bisa berkembang menjadi tindak pidana pencucian uang, yang akan membuka peluang lebih besar bagi korban untuk mendapatkan ganti rugi,” tambahnya.
Harapan terbesar mereka adalah agar pihak berwenang bekerja cepat dan transparan dalam menangani kasus ini. “Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan keadilan,” tegasnya. Mereka berharap proses hukum yang komprehensif, termasuk melibatkan PPATK jika diperlukan, dapat memastikan bahwa pelaku tidak hanya dihukum pidana, tetapi juga diwajibkan untuk mengganti kerugian korban secara nyata.
Sebagai penutup, kuasa hukum tersebut menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban dalam setiap tahap proses hukum hingga hak-hak mereka benar-benar terpenuhi. Mereka juga berharap agar kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa yang dapat terjadi di masa depan.
Benni & Tim Red