Labuhan Batu Selatan, TransTV45.com|| Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, Dua orang pelaku diduga penimbunan bahan bakar minyak(BBM) Solar, Pertalite dan pertamax diamankan Polsek Kampung Rakyat pada rabu 29/1-2025 di Desa Teluk Panji 4 Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhan Batu Selatan Sumatera Utara.
Namun Kedua tersangka telah di bebaskan dari Polres Labuhan Batu Selatan pada jum’at 31/1-2025, berdasarkan jaminan keluarga dari kedua tersangka, kedua tersangka merupakan warga Desa Teluk Panji lV Kecamatan Kampung Rakyat berinsial KYN, dan AK(49) merupakan warga Desa perkebunan Teluk Panji Dusun IV sidodadi.
Dari pantauan awak Media yang lagi berada di teluk Panji, oleh beberapa warga yang salah seorang dgn inisial (S) mengatakan bahwa kejadian tersebut mereka sudah tau namun juga heran, setelah tertangkap namun secepat itu juga mereka di lepaskan yang sudah nyata melakukan Penimbunan BBM dan alat buktinya juga ada, ungkap mereka.
Dari kedua tersangka KYN dan AK(49) Polsek Kampung Rakyat menyita BBM jenis Solar sebanyak 33 jerigen, pertalite 3 jiregen serta satu unit mobil pickup L300 dengan nomor plat BM 9047 PD.
Menurut Undang Undang tentang Minyak bumi dan gas tersangka terancam pidana penjara.
Para tersangka kasus penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.
Berdasarkan Undang tersebut kedua tersangka apakah boleh diberikan jaminan dari pihak keluarga, hal tersebut menjadi kontroversi masyarakat tentang di bebaskannya kedua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu Selatan, AKP E. R. Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui telepon pada Jumat, 31 Januari 2025 pukul 17.33 WIB, membenarkan bahwa AK dan KYN masih dalam status belum ditahan. “Kita masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Sementara itu, barang bukti berupa 36 jeriken BBM dan kendaraan pengangkut sudah diamankan untuk proses penyitaan,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus menyelidiki kasus ini guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Wathsaap Kapolsek kampung Rakyat AKP Iman Azahari Ginting S.H.,M.H.,belum dapat memberikan jawaban yang pasti.
( D.S Tim )