Terungkap Fakta Persidangan Penangkapan Para Karyawan PT JOB. Adalah Rekayasa. PH. Pemohon Membeberkan Faktanya.

Berita141 Dilihat

Lampung Utara. TransTV45.Com

Penasaran dengan fakta persidangan praperadilan atas penangkapan terhadap empat orang karyawan PT.JOB yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RUTAN Polda Minggu ( 02/03/2025 )

Sejumlah awak media mendatangi sekretariat LBH Awalindo Lampung Utara.
Minggu 3 Maret 2025.
Samsi Eka Putra, S.H. selaku direktur kabupaten LBH Awalindo Lampung Utara. Dalam hal ini bertindak sebagai penasihat hukum dari para pemohon yang mengajukan Paraperadilan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang saat ini sedang berproses dan dijadwalkan hari Senin tanggal 3 Maret 2025 mendatang dengan agenda pembacaan putusan.

Di ruang Penasehat Hukum Pemohon membeberkan fakta persidangan yang menjadi dasar kesimpulan timnya yang telah disampaikan kepada hakim tunggal Uni Latriani, S.H., M.H. pada agenda persidangan kesimpulan yang digelar pada hari Jumat 28 Februari 2025.

Dari pembuktian yang digelar pada persidangan baik bukti surat maupun keterangan saksi.
Dapat terungkap bahwa penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap para pemohon itu adalah sebuah rekayasa belaka.

Hal ini tidak terbantahkan manakala saksi AS menceritakan kronologis perjalanannya bersama Pelapor (Nur Wahid)dari Tanjung inim menuju stockfel di panjang.

Dalam perjalanan pelapor sudah ditelepon oleh bos dari ekspedisi angkutan batubara dia diperintahkan untuk membuat laporan di polres Lampung Utara.
Dan di polres Lampung Utara mereka sudah disambut oleh kasat Reskrim ketika itu.
Setelah mereka merencanakan segala sesuatunya lalu mereka berangkat melakukan penangkapan terhadap para pemohon.

Kemudian saksi YH menjelaskan bahwa pada saat terjadi penangkapan terhadap para pemohon Dia sedang berada di kantin yang jaraknya lebih kurang 5 meter.
Saat itu dia melihat ada satu unit mobil truk angkutan batubara berhenti di depan pos namun sopirnya tidak segera turun ada selang sekitar 5 menit barulah ada seseorang yang turun dari mobil tersebut dan langsung menodongkan sepucuk senjata pistol ke arah pos sambil berteriak menyatakan bahwasan dirinya seorang polisi dan jangan bergerak.

Saksi dapat mengenali seseorang tersebut apabila dipertemukan orang itu berambut putih dan berjanggut.
Pada saat itu setelah dia menodongkan senjata ke arah pos tidak lama kemudian menyusul dua buah mobil pribadi beriringan langsung masuk ke lokasi rest area pos Pantau dan terjadilah penggerebekan.

Dari keterangan saksi ini jelas bahwasannya Nur Wahid selaku pelapor itu tidak ada di TKP dia berada di atas mobil.
Jadi bagaimana para pemohon ini bisa melakukan pemerasan terhadap pelapor Nur Wahid sementara mereka tidak pernah bertemu.

Keterangan ini juga didukung oleh keterangan saksi dari termohon yaitu Bripka Muhammad Bella Kusuma dan Aiptu Agus Utomo yang menjelaskan bahwa benar di atas kendaraan yang dikendarai oleh Nur Wahid sudah disiapkan satu orang under cover anggota polisi yang menyamar berada di atas mobil tersebut bersama Nur Wahid.

Dari fakta persidangan ini jelas bahwasannya tertangkap tangan yang dituduhkan terhadap para pemohon ini adalah bohong

Peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh para pemohon itu tidak pernah terjadi karena para pemohon tidak pernah bertemu dengan Nur Wahid apalagi mereka melakukan pemerasan dengan memaksa Nur Wahid harus membayar sejumlah uang.

Kemudian saksi lain adalah MY. Yang merupakan istri dari salah satu termohon.
Dia tidak mampu menahan air matanya berlinang di persidangan karena menceritakan apa yang dialami oleh suaminya.

Suaminya mendapat penyiksaan mulai ditangkap dari pos pantau desa Blambangan dibawa ke polres Lampung Utara.
Di saat itulah dia mendapat penyiksaan penganiayaan dia dipukuli dengan benda tumpul sampai terjatuh di lantai kepalanya diinjak dan kemudian matanya ditutup dengan lakban.

Setelah itu dia dibawa ke Polda Lampung untuk diinterogasi pada saat diinterogasi dia masih mendapat ancaman dan tekanan bahkan penganiayaan tangannya yang masih diborgol diinjak dihimpit di lantai

sehingga tangannya hilang rasa hal inilah yang membuat Dia terpaksa mengakui isi BAP dan menandatanganinya walaupun semua itu bertentangan dengan fakta yang sebenarnya.
Bukti luka-luka akibat penganiayaan tersebut terekam oleh handphone saksi di mana rekaman tersebut telah diserahkan kepada yang mulia hakim tunggal Uni Latriani, SH. MH. Untuk dijadikan bukti.

Para saksi juga mengatakan bahwa mereka mengetahui kejadian tersebut adalah pada tanggal 18 desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB.

Hal ini juga dikuatkan dengan bukti rekaman CCTV milik saksi MA yang juga telah memberikan kesaksiannya di muka persidangan.
Fakta ini juga mengungkap bahwa kejadian yang sesungguhnya itu bukan tanggal 19 Desember 2024 pukul 00.10 WIB. Sebagaimana yang diterangkan dalam surat SPDP.

Saksi ahli pidana Dr. Ahmad Rizal Hardiansyah SH MH. Menjelaskan bahwa waktu adalah sesuatu yang mutlak harus berketepatan karena ini merupakan bagian dari kepastian hukum.
Atas keterangan saksi ahli tersebut maka dapat dipastikan bahwa waktu kejadian yang ada dalam SPDP ini jauh berbeda dengan fakta yang sebenarnya bukan hanya selisih jam menit per menit namun ini selisih tanggal kejadian. Artinya perbuatan yang disangkakan kepada para pemohon ini tidak mempunyai kepastian hukum.

Hak-hak tersangka juga tidak terpenuhi salah satunya adalah mendapat pendampingan penasihat hukum.

Ironisnya menurut pengakuan saksi yang selaku penyidik perkara tersebut bahwa para pemohon telah dibuatkan surat pernyataan tidak mau didampingi oleh penasihat hukum setelah terbit surat tersebut ditandatangani para pemohon barulah penyidik membuatkan surat penunjukan kepada penasehat hukum untuk mendampingi mereka.

Ini nampak geli dan lucu… seharusnya dicarikan dulu penasihat hukum untuk pendamping lalu dipertemukan kepada para pemohon ketika pemohon menolak untuk didampingi barulah dibuatkan surat pernyataan penolakan.

Namun ini terbalik mereka sudah dibuatkan dulu surat pernyataan baru dicarikan penasehat hukum ini diskriminasi sekali… jadi penunjukan penasehat hukum itu hanyalah sekedar sandiwara sekedar memenuhi syarat formal belaka

Dengan demikian penetapan tersangka yang dilakukan oleh memohon ini tidak sah karena alat bukti yang digunakan tidak sesuai dengan undang-undang keterangan saksi dan pelaku ini dalam tekanan pemaksaan dan penganiayaan. Dan waktu kejadian yang dituduhkan berbeda dengan fakta yang sebenarnya.

Selanjutnya Samsi menambahkan.
Mengenai barang bukti yang sudah disita hal ini juga tidak sah karena barang-barang yang diambil dari PT.JOB. itu bukanlah hasil kejahatan, barang-barang tersebut juga bukanlah alat yang dipersiapkan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, juga alat yang menghalang-halangi penyidikan.
Yang pada pokoknya barang-barang yang disita itu tidak ada kaitannya dengan tindak pidana karena para pemohon tidak sedang melakukan tindak pidana.

Mereka sedang bekerja di bawah naungan manajemen PT JOB sebuah perusahaan yang legal yang telah mendapatkan izin resmi dari kementerian yang berwenang pungkasnya.

( Jumarlan Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *