Ditlantas Poldasu Sidak SATPAS Deli Serdang, Pastikan Pelayanan Berjalan Baik

Berita, Daerah, Polri1437 Dilihat

Deli Serdang, TransTV45.com|| Memastikan proses pelayanan sesuai SOP, Kasubditregident Ditlantas Polda Sumut AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H.,S.I.K.,M.H, Melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di Satpas pelayanan SIM Polresta Deli Serdang.

Kunjungan di pelayanan SIM Satlantas Polresta Deli Serdang ini guna memastikan proses pelayanan sesuai SOP, Dari mulai biaya administrasi, serta tata cara pembuatan SIM baik A, C, maupun B1 dalam koridor yang sepatutnya,” jelas Kasubditregident AKBP Sah Udur.

Tadi kita sudah melihat langsung seluruh proses penerbitan SIM, segala imbauan dan arahan untuk masyarakat tertera pada tiap-tiap sudut ruangan Satlantas. Untuk waktunya juga cepat, setelah melewati ujian praktik maupun teori.

Dalam Sidak tersebut Kasubdit Regident juga terlihat melakukan wawancara langsung dengan masyarakat yang sedang melakukan pengurusan SIM setelah melaksanakan ujian praktik.

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sumut itu memastikan pelayanan penerbitan SIM yang dilakukan oleh Satpas Polresta Deli Serdang sudah sesuai dengan Standart Operasional Prosedur (SOP) dan Peraturan Kapolri Nomor 02 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Setelah dilakukan pengecekan secara langsung terhadap pelayanan penerbitan SIM pada Satpas Polresta Deli Serdang tidak ditemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh personel Satpas Polresta Deli Serdang.

Terkait pungutan tarif penerbitan SIM, Kasubditregident AKBP Sah Udur mengatakan sudah sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri,”.

Dalam Sidaknya AKBP Sah Udur memberikan penekanan dan arahan kepada seluruh personel Satlantas Polresta Deli Serdang Antara nya yaitu :

*Agar para personel yang melaksanakan pelayanan SIM selalu berdasarkan mekanisme dan SOP yang berlaku serta bersifat sopan, santun, senyum dan ramah kepada masyarakat pemohon SIM.

* Memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tidak mempersulit proses pelayanan SIM.

* Tidak melakukan pemungutan biaya apapun di luar ketentuan yang berlaku apalagi menaikkan ataupun meminta tarif penerbitan dan perpanjangan SIM di luar PNBP dan

* Mengupayakan dan mencegah terjadinya praktek percaloan terhadap pelayanan penerbitan maupun perpanjangan SIM pada Satpas.

Diakhir kegiatan AKBP Sahabat Udur berpesan kepada masyarakat agar jangan ragu maupun takut untuk membuat SIM baik A, C, maupun B1, jangan juga melalui calo. Karena petugas kita senantiasa menuntun dan mengarahkan warga dalam tiap-tiap prosesnya. Pungkasnya.

 

( D.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *