Satresnarkoba Polresta Palu Gagalkan Peredaran Sabu, 1.014 Gram Sabu Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Palu-TransTV45.Com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.014 gram. Pelaku, seorang pria berinisial Hery Yusuf bin Kadri (LK), ditangkap pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 WITA, di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim operasional Satresnarkoba, Hery Yusuf diduga sering melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Kota Palu.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil menangkap Hery Yusuf dan mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar sabu kristal seberat 1.014 gram, 1 buah plastik kemasan, 1 kantong plastik hitam, 1 tas belanja Alfamidi warna hijau, dan 1 unit handphone merk Realme.

Hery Yusuf mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di Tatanga untuk dijual kembali dan dikonsumsi. Pelaku kini diamankan di Kantor Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2), yang mengancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Kapolresta Palu mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran narkotika dan selalu waspada terhadap bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palu. Masyarakat diharapkan dapat membantu dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegas Kapolresta.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkotika di Kota Palu. Masyarakat pun diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan narkoba demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *