Hukum, Kelautan Dan Perikanan, Pemerintahan, Politik, Sudah Kebobolan Ratusan Triliun Dari Semua Potensi Ekonomi Setelah Moratorium WPPNRI,”

Daerah, Nasional921 Dilihat


Jakarta.Transtv45.com II Maluku memiliki potensi kelautan yang cukup menjanjikan, dengan luas perairan laut Maluku mencapai 92,2 persen menjadikan Maluku sebagai wilayah eksploitasi besar-besaran oleh para korporat yang sangat merugikan Maluku. Jika dilihat dari potensi sektor kelautan maka masyarakat Maluku mengusulkan kepada Presiden RI untuk memberikan keistimewaan dalam bentuk Otonomi Khusus (Otsus) di bidang kelautan dan perikanan jika kebijakan tersebut diberlakukan maka dipastikan Maluku akan maju, mandiri serta keluar dari ancaman kemiskinan yang ekstrim dengan mengatakan Provinsi Maluku sebagai Provinsi termiskin ke Empat di Indonesia ditengah kekayaan alam yang melimpah.

Mirzal Latukonsina, SH, sala satuh toko muda dari Maluku, bertempat di sala satu ruma kopi di jakarta media ini berkesempatan mewawancarai beliau dan inilah tanggapan beliau terkait kondisi kekayaan laut kita di maluku”. Sesuai dengan kajian internal dan Investigasi , Advokasi bersama beberapa teman aktifis Terhadap Keputusan mentri KP NOMOR 50 TAHUN 2017 Keputusan mentri KP NOMOR 19 TAHUN 2022 Tentang Estimasi Potensi Sumber Daya Ikan, Jumlah Tangkapan Ikan yang di perbolehkan dan tingkat pemanfaatan Sumber Daya Ikan di 11 WPPNRI pasca moratorium, sekaligus evaluasi Konsorsium terhadap upaya eksploitasi di sektor kelautan dan perikanan, terkhususnya di WPPNRI perairan laut 714 laut banda dan sekitarnya, 715 laut seram dan sekitarnya dan 718 laut arafura, laut aru dan dan sekitarnya. Adapun besaran potensi Sumber Daya Ikan yang tertuang dalam Lampiran Keputusan Mentri KP di tiga WPPNRI perairan laut diatas, mencapai 4.669.030 ton per tahun serta jumlah tangkapan yang diperbolehkan
(JTB) 80% dari potensi secara lestari sebesar 3.735.224 ton pertahun dengan tingkat pemanfaatan rata – rata telah Mencapai 68% atau setara dengan 2.548.854 ton pertahun atau 37 % penyumbang kouta Sumber Daya Ikan secara nasional Keputusan mentri KP No 50 tahun 2017). Ujar Mirzal kepada media ini.

“lebih jauh lagi Tokoh muda yang juga merupakan sala satu Pengacara ini menyatakan, dari kajian tersebut terdapat total dari semua kebobolan mencapai Rp. 305 triliyun yang termasuk didalam terdapat Potensi retribusi 5% atau setara dengan Rp. 15 Triliyun dan potensi Penambahan pajak dengan jumlah nilai sebesar 10% atau setara Rp. 30 triliyun dari total potensi ekonomi sumber daya ikan sebanyak Rp. 560 triliyun dengan besaran potensi ekonomi Sumber Daya Ikan yang diperbolehkan untuk dipergunakan mencapai Rp. 448 Triliyun pasca moratorium pad tahun 2018 sampai tahun 2021.

Jumlah keseluruhan total serta kebobolan tersebut diatas belum termasuk penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pra produksi terhadap pungutan pengusahaan perikanan (PPP) dan pungutan hasil perikanan (PHP) dan potensi kebobolan ekonomi kemaritiman sebut saja sektor cargo peti kemas, tambat labu, bahan bakar jenis solar dan bensin, perlengkapan alat tangkap nelayan dan perbekalan nelayan diatas kapal juga ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

Temuan Serupa juga terdapat dalam KEP MEN KP NO 19 tahun 2022 tentang estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dengan besaran potensi SDI sebesar 4.386.841 ton per tahun, jumlah tangkapan yang diperbolehkan (JTB) 80% dari potensi secara lestari 3.509.473 ton per tahun dan tingkat pemanfaatan rata-rata telah mencapai 68% atau setara 2.419.154 ton
per tahun.”ungkapnya

“Menurutnya tingkat kebobolan serupa juga terjadi di tahun 2022 hingga 2024 paska KEPMEN KP NO 19 TAHUN 2022
diberlakukan mencapai Rp. 217 Triliyun yang termasuk didalamnya terdapat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak 10% pasca produksi atau setara Rp. 21 Triliyun, Pungutan Retribusi 5 % atau Rp. 10,5 triliyun SDI dan Potensi PPN 10 % sebesar Rp. 21 triliyun dari total potensi ekonomi SDI sebesar Rp. 393
Triliyun dengan potensi ekonomi SDI yang diperbolehkan untuk di manfaatkan sebesar Rp. 315 Triliyun dan kebobolan serupa belum termasuk ekonomi kemaritiman sektor cargo peti kemas, tambat labu, bahan bakar jenis solar dan bensin, perlengkapan alat tangkap nelayan dan perbekalan nelayan diatas kapal juga ditaksir mencapai Ratusan Trilyunan Rupiah.”tuturnya.

“Lanjut Mirzal Latukonsina SH, yang juga pernah mengenyam bangku pendidikan dasar pada SD INPRES Tanimbar Utara ini, dikatakan jika ditotal kebobolan pasca moratorium tahun 2018 hingga 2024 di Provinsi Maluku terhadap tingkat
pemanfaatan ekonomi sumber daya ikan (SDI) sebesar Rp.522 Triliyun, potensi Pajak Penambahan Nilai Rp. 52 Triliun, Retribusi Rp. 26 Triliyun dan kebobolan ini belum termasuk ekonomi kemaritiman sektor cargo peti kemas, tambat labu, bahan bakar jenis solar dan bensin, perlengkapan alat tangkap nelayan dan perbekalan nelayan diatas kapal juga ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.

Kebijakan PEMPUS terhadap pemberlakukan Peraturan Pemerintah tentang penangkapan ikan terukur berbasis kouta terkhusus di zona 03 WPPNRI 714, 715 dan 718 dalam kajiannya terutama beberapa kebijakan yang sangat bertentangan dengan prinsip keberlanjutan, transparansi dan keadilan terhadap kewenangan pengelolaan terkait penerapan eksploitasi berbasis kuota karna secara teknis pemanfaatan perairan laut Maluku diperbolehkan untuk penanaman modal asing dan nasional yang dimana kontrak
eksploitasi berbasis kuota selama 30 tahun sesuai masa berlaku SIUP sedangkan WPPNRI perairan laut jawa perairan laut jawa, laut sulawesi laut bali hanya diperbolehkan untuk penanaman modal asing dengan sistem sistem penerapan eksploitasi non kuota.”imbuhnya.

“Mirzal menegaskan kembali bahwa hasil Kajian ini berdasarkan data yang dipegang oleh teman teman pemuda yang dari maluku serta peduli dengan kondisi maluku serta teman teman aktifis secara kelembagaan, penyampaian ini saat ditemui di kedai kopi di Jakarta, 26 maret 2025, berdasarkan Hasil Temuan Tim Kajian Investigasi dan Advokasi
Mirzal Latukonsina, SH., mewakili para buru nelayan yang ada di tanimbar dan maluku pada umumnya meminta agar apa yang telah kami sampaikan ini bisa menjadi referensi yang disampaikan kepada pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, untuk segera mengevaluasi kinerja kepala Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia saat ini karna diduga terlibat dalam upaya melindungi Korporat yang melakukan ilegal Fishing di perairan laut Maluku hingga menimbulkan kerugian triliunan rupiah di provinsi Maluku.”tegasnya.

“Menurut Mirzal, Pemerintah Daerah Provinsi Maluku terpilih saat ini perlu adanya ketegasan terkait kebobolan triliunan rupiah yang terjadi disektor pemanfaatan Potensi Perikanan yang telah merugikan Provinsi Maluku, untuk itu kementrian Kelautan dan perikanan Sakti Wahyu Trlinggono harus bertanggung jawab atas kerugian yang terjadi pada sektor perikanan dan kelautan di provinsi maluku yang nilainya mencapai trilyunan rupiah.”tutupnya.

Gilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *