Tersangka kasus 17 Ton Timah Ilegal Di Berikan Penangguhan Penahanan.. Jaksa Tegaskan Perkara Tetap Lanjut

Breaking News547 Dilihat

Tanjungpandan Belitung TrensTV45. com Akhirnya tersangka kasus 17 ton Timah ilegal bisa kembali menghirup udara bebas di luar tahanan setelah sekian lama di tahan di sel Propam Polres Belitung.

Tim wartawan mencoba menelusuri dan konfirmasi Kepada AKP Bambang melalui pesan WA pada jumat malam 28 Maret 2025,terkait perkembangan kasus 17 ton dan menanyakan apakah tersangka sudah keluar dari tahanan polres belitung..?, Beliau menjawab singkat, “itu domainnya penyidik.., Penangguhan penahanan Bang..,” tutup Bambang singkat.

Pada hari sabtu 30-03-2025 Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH., ketika di minta tanggapan terkait Penangguhan penahanan tersangka 17 ton oleh penyidik.,Kajari mengatakan, “Memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka tidak ada masalah, dan memang itu hak penyidik, namun untuk perkaranya akan tetap kita proses lanjut., sebagai mana yang rekan wartawan sudah ketahui, kita Kejaksaan sudah P19, dan juga mengembalikan BA konsultasi ke penyidik untuk di perbaiki dan di lengkapi, kita sudah memberikan petunjuk Petunjuk yang jelas, agar penyidik melengkapi alat bukti dan barang bukti baik formil maupun materil serta memeriksa ulang saksi saksi agar jelas perannya masing masing, serta jelas status mereka mana yang bisa di jadikan tersangka atau tetap sebagai saksi, sesuai fakta fakta yang di temukan waktu penyidikan., namun sampai sekarang masih banyak sekali yang belum di penuhi dan di lengkapi oleh penyidik., jadi saya ulangi sebelum lengkap semua itu tidak akan ada P21 untuk perkara 17 ton ini., hal ini juga sudah pernah saya sampaikan juga kepada media beberapa waktu yang lalu.,” tutup Kajari.

Menyikapi masalah penangguhan penahanan tersangka dalam kasus 17 ton ini, Praktisi Hukum yang Fenomenal Adv Wandi SH mengatakan kepada wartawan, ” Saya melihat pemberian penangguhan penahanan, pada tersangka SN dan LH dalam 17 ton ini, tidak jauh berbeda dengan kasus yang di alami klien saya, dalam kasus sawit ambalat., penangguhan di berikan pada saat masa penahanan hampir habis menurut pikiran saya dalam perkara 17 ton timah ilegal ini,adalah hal yang berbahaya..,dan bisa di jadikan kesempatan tersangka untuk Kabur atau menghilangkan barang bukti, dan berpotensi mengaburkan jalan cerita sebenarnya dalam kasus ini., saya tidak tahu persis gimana cara berfikirnya penyidik bisa seperti ini, sudah cukup banyak waktu yang di berikan negara.., untuk melengkapi barang bukti, alat bukti, dan menetapkan tersangka tersangka termasuk yang turut serta atau Jo 55 nya , tapi kenapa Kasus ini seolah Jalan di tempat .. Sudah tiga bulan loh.. Gak selesai selesai.. ada apa.dengan penyidik ini perkara tipe A loh..??, dan juga pada kesempatan ini saya juga menyampaikan Apresiasi yang tinggi kepada Jaksa dalam proses perkara 17 ton ini, yang saya lihat, sangat Konsisten dan berpegang teguh pada prinsip dasar mereka yaitu,.. Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa,.. Hingga hari ini masih kukuh meminta penyidik melengkapi berkas perkara baik formil maupun materil, tanpa ada tujuan lain selain tercapainya keadilan yang benar benar berkeadilan.., sedikit nasehat untuk kita semua yang bekerja dalam penegakan hukum termasuk diri saya sendiri, berfikirlah dengan hati nurani yang jernih bertindak lah sesuai dasar Hukum yaitu Keadilan,” tutup Wandi SH.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *