Kades Zuhaidi Berharap Jampidsus Kejagung RI Segera Turun Tindak dan Usut Kebun Sawit di HLP Sungai Pala di Desa Tanjung rusa Belitung

Breaking News659 Dilihat

Membalong Belitung TransTV45.com Desa Tanjungrusa merupakan desa yang berada di wilayah kecamatan membalong Kabupaten belitung.

Pada hari rabu 02-04-2025,Tim wartawan berupaya menelusuri tentang permasalahan kebun kelapa sawit yang berada di desa tanjung rusa tersebut dan ternyata berada di dalam Kawasan Hutan Lindung Sungai Pala.

Menyikapi permasalahan ini menurut Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH, kepada wartawan TransTV45 pada 02-04-2025 mengatakan,” Bahwa penyelidikan terhadap kasus Perambahan hutan lindung pantai sungai pala desa tanjung rusa, sudah di mulai pada Desember 2024, kami sudah petakan semua hal terkait perusakan hutan ini, dan kami sudah mengetahui semua permasalahannya, siapa berbuat apanya sudah lengkap, serta sudah kami limpahkan ke Satgas penanggulangan kerusakan hutan ( PKH), melalui Jampidsus Kejagung RI., jadi kami tinggal menunggu tindak lanjut dan informasi dari Kejagung,” tutup Kajari.

Kades Tanjung rusa Zuhaidi S.Ag mengatakan..,” Polemik Kebun Sawit yang berada di dalam kawasan Hutan Lindung, di wilayah desa saya ini, sudah terjadi sebelum saya menjabat yaitu tahun 2022.,dan kronologis sampai terjadinya pembuatan kebun sawit tersebut saya pun tidak tahu, awalnya seperti apa, baru satu bulan setelah saya menjabat saya mengetahui, bahwa ternyata kawasan HLP sungai pala telah terbit SKT, seluas 200 hektar, yang rencana warga akan di gunakan untuk perkebunan sawit,” ungkap Kades.

Lebih lanjut Kades Zuhaidi mengatakan.,” di karenakan SKT yang sudah terbit sebelum masa saya yaitu Kades yang lama, +- 200 hektar ternyata berada dalam kawasan Hutan Lindung Pantai.,maka saya selaku Kades yang baru, atas persetujuan camat membalong, segera membatalkan, dan mencabut surat keterangan tanah (SKT) yang berada dalam kawasan tersebut, pencabutan SKT ini tidak semena mena dan sudah sesuai prosedur.., yaitu rapat dengan BPD, di hadiri perangkat perangkat desa, perwakilan masyarakat, dan oleh pejabat KPHL Belantu Mendanau Bambang Wijaya juga pada waktu itu.,”ujar Kades.

Kades zuhaidi juga menceritakan kepada TransTV45,”permasalahan ini sudah semakin pelik, dan masyarakat yang memiliki skt-skt dalam kawasan itu, merasa bahwa saya, di anggap tidak mendukung kegiatan masyarakat, tidak mendukung ekonomi masyarakat dan lain lain persangkaan negatif, padahal tindakan saya justru ingin menyelamatkan mereka agar terhindar dari jerat Hukum ., dan sekarang pembuatan kebun sawit dalam kawasan itu sudah semakin menjadi jadi, tanpa mengindahkan aturan dan undang undang yang berlaku, saya Khawatir Kalau tidak segera di tindak bisa bisa seluruh kawasan HLP ini +- 900 hektar akan habis juga., “kata Kades.

Kades Zuhaidi menambahkan, ” Saya sangat percaya bahwa aparat penegak hukum khususnya pak Kajari Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH, serius ingin mengatasi permasalahan ini, hal ini terbukti dengan kedatangan beliau bersama PJ bupati beberapa waktu yang lalu., ” tambah Kades.

Sebagai penutup wartawan menanyakan apa harapan Kades kedepannya.., Kades mengatakan, “saya berharap karena masalah ini adalah permasalah hukum..,saya minta masyarakat yang berkebun sawit di sana sadarlah sebelum terlambat., apalagi saya dengar di berita bahwa permasalahan ini sudah di limpahkan ke Jampidsus Kejagung RI oleh kejaksaan negeri belitung., ya.. Saya berharap segeralah aparat penegak hukum terutama tim Jampidsus Kejagung, turun ke tanjung rusa biar jelas di lapangan, dan mereka yang berbuat salah dapat mempertanggung jawabkan kesalahannya, dan dapat di proses secara hukum., ” tutup Zuhaidi.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *