Badau Belitung TransTV45.com Kasus Perambahan Hutan Lindung di Belitung, seolah olah tiada habis habisnya, kali ini Tim wartawan Transtv45, Belitung Ekspres dan Head-lineNews melakukan investigasi ke Lokasi Hutan Lindung Pantai (HLP), dusun Tiris Sungaisamak Belitung. pada ,07-04-2025 dan Menemukan Perkebunan Kelapa Sawit yang Berada di kawasan Hutan lindung pantai, yang di kelola oleh PT Henco Bilitong Argoindo, lebih kurang seluas 70 hektar.
Tim juga mewawancarai HRD PT. Henco yaitu bapak Irawan alias Miing., beliau mengatakan, ” Saya Selaku HRD di perusahaan ini, gak bisa ,menerangkan secara detail mengenai Lahan kita yang masuk kawasan, karena semua surat menyurat tentang kawasan kebun yang masuk hutan lindung semuanya di pegang oleh ibu Natali., yang sekarang sedang di Jakarta., luas HGU kami +- 300 hektar, dan yang masuk dalam kawasan Hutan Lindung Pantai.. +- 70 hektar. , sampai saat ini karena belum ada larangan dari dinas Kehutanan makanya masih kami kelola dan panen., untuk TBS nya, kami jual ke PT. BAT, dan PT. PUS” ujar Miing.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH, saat di tanyakan apa tindakan yang akan di lakukan Kejaksaan, terkait penanganan kawasan hutan lindung pantai yang di rambah dan di kelola PT Henco ini, beliau mengatakan, ” Kita tetap akan proses hukum, menyelidiki serta mengambil keterangan, dari pemilik kebun., setelah semua data-data lengkap, akan segera kita limpahkan secara berjenjang ke Satgas Penanggulangan Kerusakan Hutan (PKH), Jampidsus Kejagung RI, untuk proses hukum selanjutnya, ” Tegas Kajari.
Sore ini juga Tim wartawan juga mewawancarai Staf Humas KPHL Belantu Mendanau, Yoyon Sitompul,menanyakan perihal tentang PT.Henco ini, dan Yoyon mengatakan, ” Permasalahan Kawasan hutan di Belitung ini memang sangat banyak sekali., khusus untuk masalah PT. Henco ini.. Saya Belum mengetahui secara mendetil, berhubung perusahaan sawit ini menanam sawitnya di Hutan lindung itu terjadi pada masa pejabat kehutanan yang lama.., Saya rasa permasalahannya tidak jauh berbeda dengan histori terjadinya penanaman sawit di kawasan hutan seperti yang terjadi pada Perusahaan sawit lainnya.. Seperti PT. AMA di kawasan HP selumar, dan PT. Rebinmas di kawasan HP desa pesepak putih… Jadi pada intinya saya rasa kita sudah ketahuilah..bagai mana carut marut administrasi dan pemetaan pada masa dahulu itu., yang penting sekarang sudah nyata kebun itu berada dalam kawasan HL, dan menanam sawit dalam kawasan hutan Lindung memang di larang secara undang undang kehutanan, yah.., kita tunggu aja proses hukumnya nanti seperti apa, oleh Satgas Penanggulangan Kerusakan hutan ( Satgas PKH)., ” tutup Yoyon.
HS & Tim Redaksi