Menghabiskan Hampir 10 Milliar, BAKORNAS Pertanyakan Akuntabiltas Perjalanan Dinas Kesehatan Kota DEPOK

Berita, Daerah32 Dilihat

BAKORNAS | Depok – TransTV45.com|| Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mempertanyakan akuntabilitas, transparansi dan kewajaran anggaran perjalanan Dinas Kesehatan Kota Depok pada tahun 2023 yang mencapai hampr 10 Milliar yaitu sebesar Rp. 9.692.398.534,00. Hal itu disampikannya pada keterangan resminya pada awak media, (7/4/25).

BAKORNAS juga menyoroti anggaran belanja perjalanan Dinas kesehatan kota Depok yang dinilai fantastis dan mengalami kenaikan hingga milliaran rupiah setiap tahun, diantaranya yaitu :

– Perjalanan Dinas Tahun 2023 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.9.692.398.534,00-

– Perjalanan Dinas Tahun 2022 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.8.859.644.828,00-

– Perjalanan Dinas Tahun 2021 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.6.328.213.788,00-

Hermanto mengatakan, bahwa untuk memperoleh informasi terkait akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran yang fantastis tersebut BAKORNAS telah mengirimkan surat dengan nomor surat 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25, dan telah diterima oleh pihak Dinas Kesehatan Kota Depok pada tanggal 19 Maret 2025.

Namun pada tanggal 29 Maret 2025 BAKORNAS menerima surat balasan dari Dinas Kesehatan Kota Depok dengan nomor Surat : 050/1468/Sekret/2025 dan tanggal surat 26 Maret 2025, pungkas Ketum BAKORNAS yang kerap disapa Anto itu.

Hermanto menuturkan, bahwa surat tanggapan tersebut tidak memenuhi apa yang dimohonkan dan diminta dalam surat kami. Sebagaimana yang tertuang dalam surat PPID yang kami mohonkan,

Atas hal itu Maka BAKORNAS mengajukan Surat Keberatan dengan Nomor Surat 041/DPP/BAKORNAS/PPID/25, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU KIP.

Berdasarkan UUD 1945 pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Sebagaimana juga yang diatur dalam Undang – Undang RI No 14 TAHUN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Maka perlu kami sampaikan Surat Keberatan tersebut, pungkas tokoh Pegiat Anti Korupsi tersebut.

Hermanto mengingatkan, bahwa Penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam ketentuan pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi selanjutnya disebut UUPTPK yang menyatakan : “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00,- ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,-( satu miliar rupiah)”.

Hermanto menyebut bahwa Korupsi atau perjalanan dinas fiktif merupakan Penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Dalam balasan suratnya yang langsung ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok yaitu dr.Mary Liziawati menyebut bahwa kagiatan belanja anggaran perjalanan dinas tahun 2021-2023 talah di audit oleh BPK.

Menggapi hal itu, Ketua Umum BAKORNAS mengatakan hasil audit lembaga pemeriksa keuangan tidak menjamin bebas dari praktik Korupsi.

Sebagaimana diketahui oleh publik bahwa banyak kasus korupsi yang terungkap meski laporan keuangannya sudah di audit oleh lembaga pemeriksa keuangan. Bahkan tak sedikit Oknum auditornya bermain dengan para pengguna anggaran, tutupnya.

Sebagaimana dikutip dari Media Indonesia, KASUS korupsi atau pratik suap yang sering menyeret anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak lagi menjadi rahasia. Wakil Ketua Achsanul Qosasi saat dihubungi awak media, Sabtu (8/4) tidak menampik ada saja anggota BPK yang melakukan praktik lancung tersebut.

Menurutnya, BPK tidak menutup mata bahkan segela upaya sudah dilakukan untuk menghilangkan perbuatan itu. “Segala upaya sudah dilakukan. Setiap bulan MKKE (Majelis Kode Etik) sudah banyak memberikan sanksi dan bahkan memberhentikan ASN pemeriksa,” ujarnya.

Dia menekankan seringnya BPK terseret dalam korupsi karena memiliki mental yang buruk untik menolak prilaku tersebut. Kondisi ini diperparah dengan sikap para penjabat yang suka merayu. “Ini masalah mental. Para penjabat daerah juga sering merayu-rayu. Repot dan ruwet juga jika mereka juga tidak mendukung transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah,” tukasnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menyangkal bahwa pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sering terlibat suap.

KPK mengatakan, suap ke auditor BPK biasanya untuk meraih status wajar tanpa pengecualian (WTP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *