Kasus Hibah Mujahidin: Sutarmidji Tuding Jaksa Bermanuver

Berita31 Dilihat

Pontianak, Kalbae – TransTV45.com || Fenomena dana hibah Mujahidin kembali menjadi sorotan publik. Kabar mengenai rencana penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Mujahidin, yang disebut-sebut akan diumumkan sebelum Hari Bhakti Adhyaksa 2025 pada awal Juli mendatang, memicu reaksi keras dari mantan Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji.

Sutarmidji menuding sejumlah oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah memaksakan proses hukum kasus ini, bahkan menyebut adanya manuver tersembunyi di balik pengusutannya. Tudingan tersebut ia sampaikan dalam wawancara dengan media lokal pada Selasa, 8 April 2025, sebagai tanggapan atas perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung.

Ia menambahkan bahwa pengusutan kasus dana hibah Mujahidin ini diduga terkait dengan kepentingan pribadi oknum jaksa yang memiliki usaha tambang, namun hingga kini belum memperoleh izin dari Kepala Dinas Perindustrian dan ESDM Provinsi Kalbar. Kepala dinas tersebut, Syarif Kamaruzaman, yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Masjid Mujahidin, dikenal sebagai orang dekat Sutarmidji.

Tuduhan tersebut dipandang sebagai bentuk respons terhadap pemeriksaan lanjutan yang dilakukan penyidik Kejati Kalbar terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti sebelum penetapan tersangka.

Dalam keterangannya, Sutarmidji memperingatkan Kejati Kalbar agar tidak menjadikan proses hukum ini sebagai alat politik.

“Saya selama ini diam karena tidak ingin berpolemik. Tapi sekarang sepertinya semakin menjadi. Semakin kita diam, semakin menjadi. Kalau mau buka-bukaan, saya lebih banyak tahu. Saya sebagai mantan gubernur tahu persis, saya tahu semua. Tapi jangan paksa saya buka. Nanti institusi penegak hukum dan oknum-oknumnya bisa kehilangan kepercayaan masyarakat,” ujar Sutarmidji dengan nada tegas.

Sebelumnya, penyidik Kejati Kalbar telah mengirim surat panggilan pemeriksaan kepada Sutarmidji dengan nomor B-1820/0.1.5/Fd/06/2024. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut, sehingga penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Sutarmidji terseret dalam kasus ini karena pada masa jabatannya sebagai gubernur, ia memberikan dana hibah senilai Rp22,042 miliar selama tiga tahun berturut-turut (2019, 2020, 2021, dan 2023) dari APBD Kalbar untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin di Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
Ia menegaskan bahwa tanggung jawab atas penggunaan dana hibah berada di tangan penerima hibah.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang bertanggung jawab terhadap hibah, baik secara formil maupun materiil, adalah penerima hibah, bukan pemberi hibah,” tegas Sutarmidji.

Menurutnya, sebagai gubernur saat itu, ia hanya berperan sebagai pemberi hibah, bukan pengelola dana. Dengan demikian, segala pertanggungjawaban hukum terkait penggunaan dana tersebut berada di pihak penerima hibah.

Dari hasil penyidikan Kejati Kalbar, terdapat dua pihak penerima hibah yang diduga terlibat dalam kasus ini: Mulyadi, Ketua Yayasan Pendidikan Mujahidin yang juga adik kandung Sutarmidji, serta Syarif Kamaruzaman, Ketua Yayasan Masjid Mujahidin. Keduanya telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar diketahui telah menyelidiki kasus ini sejak 2022 dan menaikkannya ke tahap penyidikan pada 2024. Hingga kini, 27 orang saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa dalam upaya mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian dana hibah yang dinilai sebagai tindak pidana korupsi.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga antara pemberi dan penerima hibah, serta sejumlah tokoh penting lainnya.

Kini, masyarakat Kalimantan Barat menantikan langkah tegas dari Kepala Kejati Kalbar yang baru dalam menuntaskan perkara ini secara transparan dan adil.||Jurnalis:Hartono

 

(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *