Belitung TransTV45.com Berawal dari informasi beberapa warga desa Air Seruk kepada wartawan Transtv45, tentang telah terjadinya perambahan Kawasan Hutan Produksi ( HP), di desa Air Seruk Belitung secara besar besaran, dan telah berubahnya sebagian besar kawasan hutan tersebut menjadi perkebunan sawit serta di duga telah terjadinya praktik jual beli lahan dalam kawasan tersebut.
Pada Selasa 08-04-2025, Tim wartawan melakukan investigasi ke lokasi di duga kawasan HP di desa Air Seruk Belitung, dan menemukan Fakta nyata bahwa kawasan Hutan Produksi tersebut telah berubah., menjadi kebun-kebun sawit, hampir tidak ada lagi terlihat pohon pohon kayu hutan.
Masyarakat atau warga penggarap yang enggan namanya di sebutkan mengatakan, “kami semua di sini mengetahui bahwa wilayah kebun kebun sawit di sini memang benar berada di areal kawasan hutan produksi., dan kami di sini hampir semua membeli lahan, dari masyarakat setempat dan sebagian memiliki rekom atau surat dari Kades., pak kades juga ada lahan di sini pak.., namun lahannya sudah di jual pak, itu lokasi yang ada villanya pak., “ungkap Nara sumber.
Penggarap lain sebut saja Boi saat di konfirmasi di lahan HP itu juga mengatakan , ” Kebun Sawit di kawasan HP ini, yang terbesar dan terluas adalah milik Boss Aming Imbo pak.., luasnya +- 70 hektar dan sebagian besar sudah panen,hanya sedikit yang belum menghasilkan TBS., pak aming memperoleh lahan lahan dengan membelinya dari warga lokal., tutup warga.
Selesai dari lapangan kemarin,hari ini tim wartawan mengkonfirmasi temuan kemarin kepada Kades Air seruk Prasastia Yoga di kantornya mengatakan, ” Benar pak Kawasan hutan produksi di wilayah desa kami memang banyak sekali di buat menjadi kebun kebun sawit oleh masyarakat, saya juga memang mengeluarkan rekom untuk masyarakat berkebun, namun bukan untuk kebun sawit., termasuk info saya juga berkebun di lokasi HP tersebut memang benar.. Itu dahulu pak sudah lama sekali di mulai saat saya belum menjabat Kades, sekarang sudah saya oper ke orang lain dengan cara mengganti tanam tumbuh, dan biaya alat berat waktu membuka lahan seluas +- 40m X 80m seharga 30 juta rupiah,” ujar Kades.
Ketika wartawan menanyakan apakah Kades menyadari bahwa membuka lahan tanpa ijin, di kawasan hutan negara merupakan perbuatan melawan hukum..?, yoga menjawab, ” itulah pak setelah saya tahu bahwa hal ini di larang saya sejak tahun 2022 tidak ada lagi mengeluarkan surat rekom ke warga untuk berkebun di dalam kawasan hutan itu,” tutup Kades.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Bagus Nur Jakfar Adi Saputro SH MH saat di konfirmasi tentang hal ini mengatakan, ” Kita Kejaksaan tetap akan konsisten dalam melakukan tindakan hukum tanpa pandang bulu, saya tidak ada beban kok.., dan juga saya akan mendalami setiap pengaduan masyarakat, tentang perusakan dan perambahan kawasan hutanini, penyelidikan dan pengumpulan bukti bukti terkait akan tetap terus kita lakukan secara intensif, dan akan tetap kita proses hukum, serta limpahkan ke Satgas Penanggulangan Kerusakan Hutan ( PKH), Jampidsus kejagung RI secara berjenjang., agar mereka para perambah dan perusak Hutan ini dapat.., mempertanggung jawabkan perbuatan mereka sesuai Undang Undang yang Berlaku, ” Jelas Bagus.
Yoyon Sitompul Staff Humas KPHL Belantu Mendanai saat di konfirmasi terkait permasalahan ini mengatakan.,” Kami sudah sering menghimbau agar masyarakat jangan merusak dan merambahnya, dan juga kami, telah memasang plang Kawasan Hutan Negara di wilayah HP tersebut, agar masyarakat mengetahui bahwa kawasan tersebut adalah kawasan Hutan yang harus di jaga kelestarianya, dan juga mensosialisasikan undang undang cipta kerja,dan undang undang kehutanan yang jelas di dalamnya mengatur tentang pidana kehutanan yaitu, Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar rupiah., namun kelihatannya mereka seolah olah pura pura tidak tahu tentang hal ini., memang kita sampai saat ini masih tetap berusaha membantu masyarakat dengan mendaftarkan keterlanjuran tanam bagi sawit yang sudah berumur di atas 5 tahun, dengan UU cipta kerja, tapi bagi yg nekat masih menanam baru atau nanti ternyata usulan UUCK nya di tolak karena tidak memenuhi syarat, yah siap siap aja tanggung resikonya, kita tunggu saja tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, yaitu Satgas Penanggulangan Kerusakan Hutan ( PKH) Jampidsus Kejagung RI bentukan Presiden Prabowo Subianto bertindak seperti yang telah terjadi di daerah daerah lain.,” tutup Yoyon.
HS & Tim Redaksi