Wamenham Mugiyanto: ASN Imigrasi & Pemasyarakatan Wajib Utamakan Prinsip HAM dalam Layanan Publik

Breaking News4426 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) RI, Mugiyanto, memberikan penguatan kapasitas Hak Asasi Manusia (HAM) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui kegiatan yang digelar di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis (17/4/2025). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, dihadiri langsung dan secara virtual oleh ratusan ASN dari jajaran Kementerian Hukum, HAM serta Imigrasi dan Pemasyarakatan di Indonesia.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Staf Khusus Wamenham, Fajrimei, Kakanwil Kemenham Sulteng, Mangatas Nadeak, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, Kakanwil Ditjen Imigrasi, Arief Hazairin Satoto, Kabag TU/Umum Ditjen Pemasyarakatan, Maulana, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi se-Kota Palu.

Dalam paparannya, Wamenham Mugiyanto menegaskan pentingnya HAM sebagai fondasi utama dalam tata kelola pemerintahan modern. Ia menyampaikan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia, dan di sinilah peran strategis ASN sangat diperlukan.

“ASN adalah garda terdepan dalam mewujudkan kebijakan dan pelayanan publik yang berperspektif HAM. Oleh karena itu, kapasitas dan kesadaran akan prinsip HAM harus menjadi bagian integral dari kompetensi setiap aparatur negara,” tegas Mugiyanto.

Wamenham juga menyoroti urgensi penguatan kapasitas HAM bagi ASN dalam rangka:

• Meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap prinsip dan norma HAM;

• Mencegah potensi pelanggaran HAM di lingkungan kerja;

• Membangun budaya pelayanan publik yang inklusif, adil, dan menghormati martabat manusia;

• Meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah;

• Mendukung percepatan reformasi birokrasi dan prinsip good governance.

Ia menambahkan bahwa seluruh layanan publik, khususnya di Kementerian Hukum, HAM, serta Imigrasi dan Pemasyarakatan harus bebas dari diskriminasi, dan mengedepankan prinsip-prinsip partisipatif.

“Semua jajaran, khususnya para penjabat, harus mengakselerasikan 10 prinsip HAM dalam layanan publik, utamanya prinsip partisipatif—libatkan masyarakat dalam setiap kebijakan dan pelayanan yang dijalankan,” imbuhnya.

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dalam penguatan HAM, Wamenham juga menyerahkan piagam penghargaan kepada ASN Kemenkum Sulteng yang dinilai aktif dalam meningkatkan kapasitas diri dan lingkungan kerja dalam perspektif HAM.

Sementara itu, Kakanwil Kemenham Sulteng, Mangatas Nadeak, menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Wamenham di tengah jajaran ASN Sulawesi Tengah. Menurutnya, kegiatan ini memberikan motivasi dan arah kebijakan yang lebih jelas dalam mewujudkan pelayanan berbasis HAM.

“Kami di Kanwil HAM Sulteng berkomitmen memperkuat literasi dan praktik HAM di seluruh satuan kerja. Pesan Wamen menjadi pengingat bahwa pelayanan bukan sekadar administratif, tapi juga menyangkut penghormatan terhadap nilai-nilai dasar kemanusiaan,” kata Mangatas.

Hal senada disampaikan oleh Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang menekankan bahwa peningkatan kapasitas HAM di lingkungan ASN adalah bagian dari upaya berkelanjutan membangun kepercayaan publik.

“Kami telah, dan akan terus, menginternalisasi prinsip-prinsip HAM dalam setiap aspek layanan hukum dan administrasi kami. Baik di layanan pemasyarakatan, keimigrasian, maupun pelayanan hukum lainnya, prinsip non-diskriminatif dan penghormatan terhadap martabat manusia harus menjadi etos kerja,” ujar Rakhmat Renaldy.

Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan internalisasi nilai-nilai HAM bagi ASN Kemenkumham dan Imigrasi di Sulawesi Tengah. Harapannya, penguatan ini dapat menjadi model pembelajaran dan inspirasi nasional dalam mewujudkan birokrasi yang humanis dan inklusif.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *