Luar Biasa Agunan Nasabah Kopdit Cu Mandiri Sertifikat Tanah SHM A/n: Alm Rajaman Purba Hilang Dan Tabungan Istri Alm Raib 4 Juta Rupiah.

Berita, Daerah26 Dilihat

Deli Serdang- TransTV45.com   

Deli Serdanng- TransTV45.com||        Saat di acara adat untuk Penguburan jenazah pada 6 Oktober 2023 pihak keluarga, pelayat dari Almarhum Rajaman Purba yang di laksanakan di rumah Almarhum di jalan Galang, di kejutkan oleh hadirnya dua orang petugas pihak Kopdit CU Mandiri Lubuk Pakam datang yang di awali dengan meminta waktu untuk berbicara.

Di awali mengucapkan turut berduka (bela sungkawa), tetapi di lanjutkan oleh kalimat bahwa Almarhum ada hak dan kewajiban di Kopdit CU Mandiri Lubuk Pakam yang harus diselesaikan oleh ahli waris dan memberikan secarik kertas.

Dengan tertulis pihak ahli waris harus melengkapi berkas untuk pengambilan agunan sertifikat SHM milik Almarhum yaitu :

1.Surat kematian Akte Kematian.      2.foto copy KTP / KK dan,
3.surat Keterangan Ahli waris dari kelurahan atau desa.

Petugas Kopdit CU Mandiri di hadapan khalayak ramai yang lagi melayat saat situasi itu lagi masih keadaan berduka, dan ini sangat di sesalkan oleh pihak dari keluarga.
karena tidak pantas mereka ucapkan kalimat tersebut disaat para tamu/kerabat yang lagi melayat dan berkabung. Pihak Kopdit CU Mandiri  memaparkan hal tersebut.
Setelah itu mereka langsung pergi, Ungkap Deni Perdana anak Almarhum Rajaman Purba kepada awak Media kamis 17 April 2025.

Deni Perdana sebagai ahli waris dari Alam Rajaman Purba, Karena saya sepertinya mempunyai dugaan dan kecurigan tentang hal permasalahan ini apa lagi sampai saat ini mereka tidak bisa menunjukan surat sertifikat tanah tersebut, malah mereka Pihak Kopdit CU Mandiri meminta surat waris.

Sebulan kemudian tepatnya pada 10 November 2023 saya dan Ibu kandung saya Midauli boru Penjaitan membawa dan melengkapi surat apa yang mereka minta terkecuali surat waris, lalu kami datang ke kantor Kopdit CU Mandiri Lubuk Pakam jalan negara kelurahan Lubuk Pakam III sambil menyerahkan berkas tersebut, karena tidak melengkapi surat waris, lalu kami di suruh balik dan datang kembali setelah melengkapi surat waris.

Kemudian tgl 15 dan 18 Januari 2024 staf Kopdit Cu Mandiri berjumlah dua orang datang kerumah dengan meminta surat ahli waris tersebut, tetapi pada hari kedua kedatangan mereka dengan nada yang kuat dan seperti memaksa, dengan surat waris yang mereka minta namun belum kami lengkapi, mereka lalu pergi dari rumah kami Papar Deni kembali.

Masih dengan Deni Perdana;
Pada 23 Januari 2024 mereka datang kembali kerumah dengan petugas dan orang yang sama, dengan nada keras dan marah marah untuk meminta surat waris tersebut dengan tampilan sangat mencurigakan karena tanpa membuka helm (tutup kepala), jaket dan masker dan yang satu lagi memakai kain kerudung menutupi kepala juga dengan masker, sangat tidak wajar di duga agar kami tidak bisa mengenali wajah mereka semua, Ungkapnya.

5 Febuari 2024 saya dan Ibu saya kembali lagi dan ke Kopdit Cu Mandiri Lubuk Pakam untuk lebih memastikan (melihat) dan bertanya surat Sertifikat tanah Ayah saya yang di agun kan dan terdaftar sebagai Nasabah Kopdit CU Mandiri Lubuk Pakam dengan nomor NBA : 09-15-42746 a/n. Rajaman Purba, ternyata mereka tidak bisa menunjukan surat tanah tersebut. Seharusnya sebagai Kopdit CU Mandiri memiliki tempat arsip surat yang mereka terima dari Klien atau Nasabah di tempat yang sudah di persiapkan layaknya seperti Bank.

Untuk kepastian dan kenyamanan Kami sebagai ahli waris Alm. Rajaman Purba telah membuat pengaduan Dumas ke Poldasu, karena kami menduga Pihak Kopdit CU Mandiri akan mengalihkan Sertifikat a/n Alm Rajaman Purba ke pihak mereka.

Deni Perdana : Kami sangat wajar menduga Pihak Kopdit CU Mandiri, di duga akan melakukan Penggelapan demi Memalsukan Dokumentasi untuk keuntungan pihaknya. Namun kami yakin dengan apa yang tertuang pada Psl 263 tentang pemalsuan surat, jika koperasi tersebut membuat atau mengubah Sertifikat tanpa izin atau persetujuan dari pemilik/Ahli waris maka Psl 263 ini akan menjerat Pidana bagi pelaku, atau Pihak Kopdit CU Mandiri.
Dan, Psl 833 BW tentang hak waris yang harus di setujui. Kemudian kami meyakini apa yang tertuang dalam Pasal 1087 BW yang berbunyi; Tentang pembatalan Perjanjian yang dilakukan, Tanpa persetujuan dari salah satu Pihak yang BERHAK, Tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *