Muhammad Ikhsan duduk bersama dengan Bupati Kampar dan Wakil Bupati Kampar Riau, TransTV45.com ||Bupati Kampar terpilih Ahmad Yuzar sudah 2 bulan dilantik oleh Presiden H. Prabowo Subianto bersamaan dengan kepala daerah dengan masa jabatan 2025 – 2030, di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Kita minta kepada Bupati Kampar, Ahmad Yuzar agar melanjutkan kembali pekerjaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang belum tuntas dikerjakan seperti penarikan mobil dinas milik Pemkab Kampar yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakainya.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Indonesian Coruption Investgation (ICI) Provinsi Riau Muhammad Ikhsan SH kepada wartawan di Bangkinang Kota, Senin (21/4/2025).
“Sudah seharusnya Bupati Kampar untuk melanjutkan kembali penarikan mobil dinas dari tangan yang tidak berhak memakai nya, karena disaat Pj Bupati Kampar Hambali belum selesai seluruhnya melakukan penarikan paksa mobil dinas tersebut,” terang Muhammad Ikhsan yang sering disapa Ican.
Diterangkan lebih lanjut oleh Ican, penertiban mobil dinas/aset daerah untuk efisiensi anggaran daerah, sesuai dengan program Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran.
Puluhan mobil dinas dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakainya, dilain sisi pajaknya dibayar oleh daerah. Kita juga menduga biaya perawatan nya juga dibiayai oleh daerah, terangnya.
Kita hanya mengingatkan kepada Bupati Kampar agar menertibkan aset daerah seperti yang dilakukan oleh kepala daerah yang lain. Mobil dinas yang berhasil ditarik dan tidak layak pakai bisa dilelang untuk mengurangi beban anggaran daerah.
Lebih lanjut diterangkan oleh Ican, program penarikan mobil dinas yang dikuasai oleh orang tidak berhak memakainya sudah jalan diera Pj Bupati Kampar Hambali. Sekarang ini Bupati Kampar hanya melanjutkan saja program tersebut.
“Sekarang ini Bupati Kampar hanya memerintahkan saja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi aset untuk membuatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penarikan mobil dinas ke Kasi Datun Kejari Kampar,” katanya.
Kerja sama antara Pemkab Kampar dengan Kejari Kampar sudah ada. Pihak Kejari Kampar sifatnya menunggu dan tergantung apakah ada usulan penarikan mobil dinas atau tidak dari pihak Pemkab Kampar.
Kita berharap Pemkab Kampar untuk mengusulkan SKK baru untuk penarikan mobil dinas yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakainya ke Kasi Datun Kejari Kampar. Hal tersebut untuk menuntaskan permasalahan aset Kampar, terang Ican.
Diterangkan lebih lanjut olehnya, sampai saat ini masih ada pejabat eselon 4 di Kampar menguasai mobil dinas dan menurut aturan nya eselon 4 tidak dibolehkan menguasai mobil dinas. Begitu juga pejabat eselon 3, tidak semua nya harus memiliki mobil dinas.
Kita juga menemukan mobil dinas disalah gunakan untuk mengangkat barang ke kebun milik pribadi oleh pejabat Kampar, terutama mobil pick up, ungkap Ican.
“Mobil dinas milik Pemkab Kampar banyak ditemukan berubah plat, dari plat merah menjadi plat putih/pribadi. Berubahnya plat merah menjadi plat putih/pribadi ada niat mobil dinas disalah gunakan,” tegas Ican.**(Tim)