OKU Sumsel, TransTV45.Com||Sejumlah pertanyaan kritis mencuat dalam Sidang Pleno Kedua Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama (Konfercab NU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang digelar Minggu (13/4/2025) yang lalu. Sejumlah peserta sidang dari Majelis Wakil Cabang (MWC) Kecamatan menyampaikan keraguan terkait keabsahan legalitas aset tanah dan status utang dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pengurus PCNU OKU periode sebelumnya (periode 2019-2024).
Disampaikan narasumber, Dalam sidang yang membahas LPJ tersebut, peserta mempertanyakan kejelasan dokumen kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PCNU OKU. Disebutkan dalam laporan bahwa tanah tersebut dibeli dengan harga Rp200 juta. Namun, hingga sidang berlangsung, tak satu pun dokumen resmi seperti akta jual beli atau sertifikat tanah ditunjukkan kepada forum saat itu.
Kami mempertanyakan bukti-bukti jual beli tanah yang disebut sebagai aset organisasi. Jika benar itu milik PCNU, seharusnya ada dokumen legal yang dipegang pengurus,” tegas narasumber dari salah satu peserta kepada awak media.
Tak hanya itu, forum juga menyoroti pernyataan Ketua PCNU periode sebelumnya yang menyebut bahwa pembelian tanah tersebut belum lunas, dengan sisa utang mencapai Rp130 juta.
ini menjadi persoalan serius. Apakah utang ini akan ditanggung pengurus lama, pengurus baru, atau dibebankan ke seluruh MWC?” lanjutnya.
Diketahui, ada 13 MWC di Kabupaten OKU. Jika utang dibagi rata, setiap MWC disarankan membantu sekitar Rp10 juta. Namun, usulan ini mendapat penolakan karena mayoritas MWC mengaku memiliki keterbatasan finansial. Hingga akhir sidang, tidak ada titik temu terkait penyelesaian utang tersebut.
Peserta juga mempertanyakan kelayakan bantuan pemerintah terhadap pembangunan gedung PCNU OKU yang berdiri di atas tanah dengan status kepemilikan yang belum jelas.
“Apakah pembangunan bisa mendapat bantuan pemerintah jika tanahnya belum lunas? Pemerintah tentu butuh bukti kepemilikan sah sebelum memberikan hibah, dan juga apa ya tanah nya semahal itu,” ujarnya.
Dalam forum terungkap, tidak ada dokumen pelunasan atau bukti legalitas atas tanah tersebut yang dapat diperlihatkan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi masalah hukum di kemudian hari.
Salah satu pengurus PCNU OKU yang enggan disebutkan namanya saat di konfirmasi dirumah nya Selasa (15/4/25) membenarkan bahwa persoalan ini menjadi sorotan dalam sidang. Ia mengakui adanya utang sebesar Rp130 juta untuk pembelian tanah yang berlokasi di Desa Tanjung Baru Kec. Baturaja timur Kabupaten OKU tempat Gedung Sekretariat PCNU saat ini dibangun dengan bantuan Pemerintah Kabupaten OKU.
“Memang benar, tanah tersebut masih menyisakan utang. Tapi saya sendiri tidak tahu rinci soal proses pembelian maupun pembangunan gedung yang sudah di termin ke 2, karena tidak dilibatkan,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Menurutnya, pernah ada wacana agar tiap MWC menyumbang Rp10 juta untuk menutup utang. Namun usulan tersebut tidak mendapat respons karena ketua lama tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung dalam rapat.
Tim media kemudian menghubungi Ketua lama PCNU OKU, berinisial B pada Selasa (15/4/25) sore untuk mengonfirmasi informasi tersebut. Ia mengakui bahwa saat sidang berlangsung, dirinya tidak membawa dokumen, namun membenarkan bahwa masih ada tunggakan sebesar Rp130 juta dari total harga tanah Rp200 juta.
Ia menjelaskan, pembayaran tahap pertama telah dilakukan sebesar Rp20 juta, disusul pembayaran kedua sebesar Rp50 juta. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan tanah berupa Akta Camat serta surat kesepakatan (MoU) dengan pemilik tanah memang ada, dan surat MoU nya ada pada dirinya.
Namun, saat tim media meminta untuk melihat atau mendokumentasikan dokumen tersebut, B tidak dapat menunjukkannya dengan alasan dokumen masih perlu dicari. Ia meminta waktu dan berjanji akan mengirimkan foto dokumen tersebut melalui aplikasi WhatsApp keesokan harinya, Rabu, 16 April 2025.
Hingga hari yang dijanjikan, tim media belum menerima dokumen yang dimaksud dan tidak mendapatkan penjelasan terkait keterlambatan tersebut. Tim sempat mengirimkan pesan melalui WhatsApp kepada B untuk menanyakan kelanjutan dokumen, namun tidak mendapat respons.
Kemudian esok harinya pada Kamis, 17 April 2025 pukul 12.00 WIB, B mengirimkan dua dokumen dalam bentuk file PDF melalui WhatsApp. Dokumen tersebut adalah:
Surat NPHD antara Pemkab OKU dengan Gedung Sekretariat PCNU Kecamatan Baturaja Timur, Nomor: 600/053/NPHD/XVI/2024, tentang Hibah Barang Milik Pemerintah Kabupaten OKU.
Berita Acara Serah Terima Barang Milik Pemkab OKU kepada Gedung Sekretariat PCNU Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Nomor: 054/BAST/XVI/2024. yang tidak secara langsung menjawab pertanyaan terkait legalitas tanah.
“Ass. Maaf pak, Bpk terlambat ngirimkan tadi tepakso ke Pemda cari arsipnyo, makasih…. Tulisnya dalam pesan WhatsApp setelah mengirimkan file tersebut.
Pada Rabu (16/4/2025), sekira pukul 10.00 wib tim media mengonfirmasi langsung kepada pemilik tanah berinisial SP. Dalam pertemuan tersebut, pemilik tanah menyatakan bahwa surat tanah berupa Akta Camat hingga saat ini, akta tanah tersebut masih berada dalam penguasaannya dan belum balik nama.
Terkait adanya kabar mengenai Surat MoU (Memorandum of Understanding) terkait status tanah, pemilik tanah menyatakan bahwa surat tersebut tidak pernah ada. Ia hanya mengakui adanya surat perjanjian jual beli dan terhutang.
Dalam surat perjanjian tersebut disebutkan bahwa kesepakatan yang terjalin hanyalah sebatas jual beli, termasuk besaran pembayaran serta tenggat waktu pelunasan sisa pembayaran.
Menurut pemilik tanah, lahan seluas 600 meter persegi (2 kapling) tersebut disepakati untuk dibeli dengan harga Rp200.000.000,-. Sebagai pembayaran awal, telah diserahkan uang sebesar Rp20.000.000,-. Ketika jatuh tempo bulan November 2024, setelah didesak, pembeli kembali melakukan pembayaran sebesar Rp50.000.000,-. dan dijanjikan Sisa nya Rp 130 juta akan dibayarkan dalam bulan Februari 2025. Namun hingga kini, janji tersebut belum ditepati.
Pemilik tanah juga mengakui bahwa baru-baru ini ada seseorang yang datang menemuinya untuk meminta agar perjanjian jual beli tersebut diperbarui. Namun, permintaan tersebut secara tegas ditolak olehnya.
Sebagai penegasan terakhir, pemilik tanah menegaskan kembali bahwa akta tanah masih berada di tangannya, dan menurut pengetahuannya, status tanah tersebut masih atas nama dirinya sebagaimana tercantum dalam akta resmi.
Saat dikonfirmasi ke PUPR OKU. Sampai berita ini diturunkan, pihak PUPR OKU belum bersedia memberikan keterangan dan menyarankan agar menunggu pernyataan resmi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait persoalan ini.
Dengan belum jelasnya dokumen kepemilikan dan belum lunasnya pembayaran, status tanah tempat berdirinya Gedung Sekretariat PCNU OKU masih menjadi tanda tanya besar. Ketidakpuasan terhadap LPJ pengurus lama pun tak terhindarkan, terutama terkait transparansi pembelian tanah dan pembangunan gedung.
Sejumlah pihak di internal PCNU OKU mendesak agar masalah ini segera diselesaikan secara terbuka, agar tidak menjadi beban bagi kepengurusan baru dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.
( Hen )