Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Terapkan Restorative Justice Dalam Perkara ITE di Banggai

Breaking News7980 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Terapkan Restorative Justice dalam Perkara ITE di Banggai Sebagai wujud komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin langsung ekspose permohonan penuntutan berbasis Restorative Justice (RJ).

Kegiatan ini digelar bersama Direktur Oharda Jampidum Kejaksaan Agung RI untuk menyelesaikan perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)yang menjerat seorang warga Kabupaten Banggai.Rabu (23/04/2025)

Pendekatan RJ ini merupakan upaya Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif guna menciptakan harmoni sosial tanpa mengabaikan kepentingan hukum dan keadilan korban.

Melalui RJ, Kejaksaan berperan sebagai solusi hukum yang manusiawi, memprioritaskan pemulihan keadaan, dan menyelesaikan perkara secara dialogis dengan mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat.

Tersangka bernama Sawaluddin Sampa alias Udin (39 tahun), lahir di Luwuk pada 10 Juni 1985, berprofesi sebagai wiraswasta. Ia berdomisili di Desa Paisumosoni, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut.

Pada 6 Desember 2024,tersangka memotret papan nama “Masjid Al Ukhuwah”di Jalan Cumi-cumi, Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan.

foto tersebut kemudian diedit dengan mengubah tulisan menjadi “Masjid Al-KALAH”dan disebarkan melalui akun Facebook pribadinya disertai keterangan bernada satir yang menyindir pasangan calon kepala daerah.

Penyebaran konten tersebut memicu keresahan masyarakat. Atas laporan warga, Polres Banggai melakukan identifikasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, termasuk ponsel dan akun media sosial yang digunakan.

Kejaksaan memutuskan penerapan RJ setelah mempertimbangkan
1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
2.Tidak ada kerugian materiil akibat perbuatan tersangka.
3.Telah tercapai kesepakatan perdamaian antara pelapor, pihak terdampak, dan tersangka.
4. Surat Pernyataan Nomor 161/DP/MUI/XXIII-21/03/2025 dari MUI Kabupaten Banggai tertanggal 5 Maret 2025 menyatakan perkara telah selesai secara kekeluargaan.
5. Respon positif masyarakat terhadap penyelesaian kasus ini.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Jampidum Kejaksaan Agung RI menyetujui penghentian penuntutan terhadap Sawaluddin Sampa.

Melalui ekspose ini, Kejaksaan menegaskan perannya tidak hanya sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai pelopor penyelesaian perkara secara adil, proporsional, dan berorientasi pada nilai kemanusiaan, sesuai prinsip Restorative Justice.

 

kebutuhan!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *