Palu-TransTV45.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menahan seorang pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, Amuri Mohammad, S.T., terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan sistem air limbah senilai Rp8,7 miliar. Penahanan dilakukan pada Selasa (22/4/2025) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
Amuri, yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor Print-05/P.2.5/Fd.1/12/2024.
Ia kini menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Palu Kelas IIA atas perintah Kepala Kejati Sulteng melalui Surat Perintah Penahanan Nomor Print-24/P.2.5/Fd.1/04/2025.
Kasus ini bermula dari proyek pengembangan sistem air limbah di Kabupaten Banggai tahun anggaran 2021 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.**