Kemenkum Sulteng Harmonisasikan Produk Hukum Daerah Morowali Utara  

Breaking News3903 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalammembina dan mendampingi pemerintah daerah dalampembentukan peraturan perundang-undangan. Bertempat di Aula Kebangsaan, kegiatan Fasilitasi HarmonisasiRancangan Produk Hukum Daerah resmi digelar pada Selasa (23/4/2025), menghadirkan jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Pemkab Morowali Utara, yaitu Yanismal Botuwale, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, serta Buharman Lambuli, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan PemadamKebakaran, bersama tim teknis masing-masing.

Rakhmat Renaldy menekankan bahwa fasilitasi ini merupakan implementasi dariamanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 13 Tahun 2022.

Menurutnya, setiap produk hukumdaerah harus dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sesuai dengan asas, materimuatan, dan teknik penyusunan yang benar.

“Fasilitasi harmonisasi ini tidak hanya bertujuanmenyelaraskan substansi dan struktur hukum, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen kita menjaga kesatuan sistem hukum nasional. Produk hukum yang baik harus mampu memberi kepastian, tidak bertentangan, serta aplikatif di lapangan,” ujar Rakhmat Renaldy.

Adapun lima rancangan produk hukum yang menjadi fokus fasilitasi kali ini, antara lain:

1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Morowali Utara;

2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan investasi Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;

3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman operasional Penyaluran Kredit Modal Usaha MikroProduktif;

4. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengembangan budaya Kerja; dan

5. Rancangan Peraturan Bupati tentang Kewajiban kepesertaan dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Pemberi Kerja selain Penyelenggara negara.

Dalam proses harmonisasi, tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng memberikan masukan teknis dan konseptual guna memastikan seluruh rancangan tersebut memiliki legal drafting yang tepat, serta tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Kegiatan fasilitasi ini mendapat apresiasi dari perwakilan Pemkab Morowali Utara. Pihaknya menyampaikan bahwa pendampingan dari Kemenkum sangat membantu dalam mempercepat pembentukan produk hukum yang berkualitas, akuntabel, dan sesuai kebutuhan daerah.

Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini, seluruh rancangan regulasi dapat segera difinalisasi dan diterapkan untuk mendukung efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Morowali Utara secara berkelanjutan

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *