Palu-TransTV45.Com-Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis hukum yang harmonis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah melalui Divisi Pelayanan Hukum menggelar kegiatan Pembukaan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Buol. Acara ini berlangsung pada Selasa (22/4) di Aula Kebangsaan Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, yang hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy. Dalam sambutannya, Nur Ainun menegaskan bahwa kegiatan fasilitasi ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan sistem hukum nasional.
“Fasilitasi harmonisasi ini bukan hanya prosedur teknis, tapi merupakan mekanisme penting dalam menjaga agar setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa peran Kantor Wilayah sangat vital dalam proses ini, terutama dalam mendampingi dan memastikan substansi hukum dalam Raperda tetap berada dalam koridor hukum nasional, demi menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan di daerah.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dari Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buol, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulteng.
Enam rancangan produk hukum yang difasilitasi dalam kegiatan harmonisasi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Daerah Buol dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang efektif dan berbasis regulasi yang kuat. Keenam rancangan tersebut meliputi:
1. Pembentukan dan Susunan Organisasi UPTD Pusat Kesehatan Hewan dan Rumah Potong Hewan
2. Pembentukan UPTD Balai Benih dan Budidaya Perikanan Air Payau Morombue
3. Pembentukan UPTD Pengelolaan Sampah
4. UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat
5. Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
6. Penugasan kepada Desa dan Kelurahan untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan
Setiap rancangan tersebut dibahas secara mendalam untuk memastikan tidak hanya keselarasan hukum, namun juga kelayakan implementasi di tingkat daerah. Proses harmonisasi ini turut memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum sebagai mitra strategis dalam pembangunan hukum di daerah.
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini berlangsung dengan penuh antusiasme dan partisipasi aktif dari seluruh peserta. Kehadiran berbagai pihak yang terlibat menunjukkan semangat bersama dalam menciptakan produk hukum yang responsif terhadap kebutuhan daerah dan masyarakatnya.
Menanggapi pelaksanaan kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang telah terbangun antara Kanwil dan Pemerintah Kabupaten Buol.
“Kami berharap kegiatan harmonisasi ini dapat menjadi fondasi yang kuat bagi penyusunan regulasi daerah yang berkualitas, implementatif, dan berpihak pada kepentingan publik. Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus hadir sebagai mitra aktif dalam memastikan bahwa setiap produk hukum daerah mampu memberikan kepastian, keadilan, dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kesinambungan komunikasi dan koordinasi antara para perancang peraturan dan stakeholder daerah agar proses harmonisasi tidak berhenti pada tataran formalitas, melainkan benar-benar membentuk regulasi yang efektif dan berdaya guna di tengah masyarakat.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan Kabupaten Buol semakin siap dalam menerapkan peraturan daerah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga fungsional dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng