Lindungi 1.529 UKM di Tojo Una-Una, Kemenkum Sulteng Perkuat Ekonomi Lokal dengan Kekayaan Intelektual

Breaking News4890 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam mendampingi dan memberdayakan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Tim Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan langkah gerak cepat (gercep) untuk melindungi 1.529 pelaku usaha di Kabupaten Tojo Una-Una (Touna) melalui mekanisme perlindungan merek atas Hak Kekayaan Intelektual.

Langkah strategis ini menjadi bahasan utama dalam pertemuan koordinasi antara Tim KI Kanwil Kemenkum Sulteng yang dipimpin Kepala Bidang KI, Aida Julpha Tangkere dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Pemerintah Kabupaten Touna yang saat itu diwakili sekretaris dinas, Muhammad Idris Musaelani yang berlangsung di Kota Ampana, Rabu, (23/4/2025).

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una menyampaikan bahwa jumlah pelaku usaha di wilayah tersebut tercatat mencapai kurang lebih 1.529 UKM.

Merespons hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulteng, Aida Julpha Tangkere, mengatakan bahwa Kab. Tojo Una-Una memiliki potensi KI yang sangat melimpah.

Ia juga mengungkapkan hal tersebut menjadi perhatian bagi pihaknya dalam memberikan proteksi hukum terhadap seluruh pelaku UKM melalui sistem perlindungan merek.

“Kami siap mengawal dan memfasilitasi perlindungan hukum bagi para pelaku usaha di Kabupaten Tojo Una-Una. Ini adalah bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat ekosistem ekonomi daerah melalui perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya merek dagang,” ujar Aida.

Sebelumnya, Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng sendiri menekankan akan terus berupaya mengoptimalkan perlindungan KI bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.

Ia menekankan pentingnya pendaftaran merek dalam dunia usaha, mengingat sistem merek di Indonesia menganut prinsip first to file—artinya, siapa yang lebih dulu mendaftarkan, dia yang berhak. Oleh karena itu, kata Rakhmat Renaldy, brand atau produk lokal harus segera didaftarkan untuk menghindari potensi sengketa atau pembajakan merek di kemudian hari.

Ia menambahkan bahwa perlindungan KI tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan daya saing dan nilai tambah bagi produk-produk lokal yang berasal dari UKM. “Ini bukan hanya soal legalitas, tapi juga upaya membangun identitas dan kredibilitas usaha secara berkelanjutan,” terang Rakhmat Renaldy.

Koordinasi ini disambut positif oleh jajaran Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Kabupaten Tojo Una-Una. Kedua pihak sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini melalui program-program teknis lanjutan seperti pendampingan pendaftaran merek, sosialisasi KI, hingga fasilitasi hak kekayaan intelektual lainnya bagi UKM setempat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergis antar instansi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui pemberdayaan UKM yang berorientasi hukum dan berdaya saing. Kanwil Kemenkum Sulteng menegaskan komitmennya untuk terus hadir mendampingi para pelaku usaha lokal agar mampu bersaing tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di pasar global.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *