Kampar Riau, TransTV45.com ||Kasus dugaan mafia tanah kas desa/fasum Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau hanya menunggu perhitungan kerugian Negara untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menunjuk Inspektorat Kampar untuk menghitung kerugian Negara atas kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang telah beralih hak atas nama perorangan.
Inspektur Pembantu V Inspektorat Kabupaten Kampar Rainol diruangan kerjanya, Kamis (24/4/2025) kepada wartawan mengatakan, terkait dengan permintaan dari Kejari Kampar tentang kasus Indra Sakti dan kami kemaren minta ekspos dan ekspos tersebut sudah dilakukan.

Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan dan perlu dibentuk tim. Tim sampai saat ini belum dibentuk. Kalau sudah ada persetujuan dari unsur telaah dan unsur pemeriksaan dan setelah itu dibentuk rancangan Tim.
Rainol juga mengatakan, Tim kita sekarang ini ada penugasan lain, kita melihat dulu waktu yang kosong dan belum ada kepastian kapan dibentuk Tim.
Kami hanya di minta menghitung kerugian negara dalam kasus Indra Sakti. Sekarang ini Tim kami sedang bekerja dan pengaduan banyak.
Permintaan dari Kejaksaan baru masuk suratnya pada tanggal 11 April dan ekspos nya sudah dilakukan pada tanggal 16 April, terang Rainol.** (Tim)