Kades Denai Kuala Diduga Jual Kayu Mahoni Ilegal

Berita, Daerah40 Dilihat

Beringin, TransTV45.com||            Legiman warga Batang Kuis selaku pekerja pemotongan kayu mahoni di Desa Denai Kuala kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang mengaku 12 hari tak dibayar gajinya. Hal itu dijelaskannya kepada awak media yang tergabung di wadah Persatuan Penulis Berita Media Indonesia (PPBMI) Sabtu sore (26/4) di kantor PPBMI Beringin.

 

” Ada sekitar 50 an batang kayu mahoni berdiameter 12 inci yang saya tebang” Ungkapnya.

 

Sayangnya, Suwandi selaku Kades Denai Kuala, kecamatan Pantai Labu belum menjawab saat dihubungi beberapa kali oleh awak media via WhatsApp nya.

Kepala Desa (Kades) Denai Kuala diduga melakukan tindakan nekat dengan menjual kayu mahoni yang berasal dari hutan lindung. Aksi ini menuai kecaman dari masyarakat, aktivis lingkungan dan Ketua PPBMI Awaludin Sikumbang

Menurut Ketua PPBMI, Penjualan kayu mahoni dari hutan lindung merupakan pelanggaran hukum yang serius. Hutan lindung adalah kawasan yang dilindungi untuk menjaga kelestarian lingkungan dan biodiversitas.

“Penebangan kayu mahoni di hutan lindung dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Hal ini dapat berdampak pada hilangnya habitat satwa liar, erosi tanah, dan perubahan iklim”, katanya.

Masyarakat dan aktivis lingkungan menuntut agar pihak berwenang mengambil tindakan hukum terhadap Kades Denai Kuala. Mereka berharap agar aksi ilegal ini dapat dihentikan dan hutan lindung dapat terjaga kelestariannya. Dan pada Senin (28/4) kami bersama Tim akan melakukan sidak dilapangan, Pungkasnya. ( JWI Deli Serdang).

( D.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *