
Kampar Riau, TransTV45.com ||Gugatan perdata terkait hak pengelolaan lahan seluas 50 hektare yang berlokasi di Desa Sikijang, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, resmi kandas di meja hijau. Pengadilan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), sebagaimana tercantum dalam putusan yang dibacakan pada 31 Desember 2025.
Kuasa hukum tergugat, Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Hasran & Partners, mengapresiasi putusan tersebut setelah melalui rangkaian persidangan panjang yang dinilainya cukup menguras tenaga dan pikiran. Perkara ini sebelumnya diajukan penggugat dengan dalil perbuatan melawan hukum (PMH) dan wanprestasi terhadap tergugat.
“Berdasarkan informasi yang kami kutip dari akun e-Court, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.726.000,” ujar Hasran kepada wartawan.

“Putusan ini menambah daftar panjang sengketa lahan di Kampar yang harus menjadi perhatian serius semua pihak. Jika dibiarkan, persoalan seperti ini dapat memicu konflik sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hasran juga menyoroti dugaan praktik mafia tanah yang dinilai kerap memanfaatkan jalur litigasi untuk merampas hak pihak lain secara tidak sah. Ia menegaskan, dalam perkara ini pihaknya telah menyusun rangkaian kesimpulan hukum yang kuat, berlandaskan asas, logika, dan tujuan hukum yang jelas.
“Alhamdulillah, majelis hakim sependapat dengan argumentasi hukum yang kami ajukan. Saat ini putusan masih menunggu masa 14 hari untuk berkekuatan hukum tetap, apabila penggugat tidak mengajukan upaya banding,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hasran menyatakan pihaknya masih menunggu langkah hukum lanjutan dari penggugat. “Kami akan melihat apakah penggugat menggunakan haknya untuk mengajukan banding atau menerima putusan ini,” pungkasnya.
Putusan ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan proses hukum, khususnya dalam sengketa tanah dan lahan, serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di Kabupaten Kampar.**




