Ketapang, Kalbar – TransTV45.com || 30 April 2025 — Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Ketapang, Polsek Matan Hilir Selatan melalui Bhabinkamtibmas Desa Pesaguan Kanan melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada masyarakat dengan tema “Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan UU Tentang Narkoba”, bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Pesaguan Kiri, Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Kegiatan dimulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh sekitar 30 peserta dari kalangan masyarakat Desa Pesaguan Kiri. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Matan Hilir Selatan Abdurani, S.Pd., M.Pd., Kasi Trantib Kecamatan Anwar, S.Pd., Kepala Desa M. Amin, Ketua BPD Iwan, Pendamping Desa Ahmad Sani, Babinsa Sertu Tumiyo, serta Kepala Puskesmas drg. Tiomida Sartika yang juga turut menjadi narasumber.
Bhabinkamtibmas Desa Pesaguan Kanan, Bripka Arif Permata Hidayah Tullah, dalam pemaparannya menyampaikan materi tentang jenis-jenis narkotika, ciri-ciri penyalahguna, dampak negatif terhadap kesehatan dan sosial, serta penjelasan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas pembinaan masyarakat dan wujud nyata kepedulian Polri terhadap generasi muda serta masyarakat luas. Kami berharap seluruh elemen masyarakat dapat bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba sejak dini,” ujar Bripka Arif.
Kepala Puskesmas Pesaguan, drg. Tiomida Sartika, menambahkan pentingnya edukasi kesehatan sebagai bagian dari pencegahan penyalahgunaan narkoba, serta mendorong warga untuk aktif melaporkan indikasi penggunaan narkotika di lingkungannya.
Kapolsek Matan Hilir Selatan melalui Humas Polres Ketapang menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. Diharapkan, penyuluhan semacam ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (Korwil Tan Eddy,)