Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) menahan dua pejabat Dinas Sosial SBB terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020.
Keduanya berinisial JR., selaku Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA), dan ML, selaku Bendahara Pengeluaran.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah dari Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, SH, MH. Jumat (2/5/2025).
Tersangka DRS. JR. ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sementara ML, S.P. ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Ambon. Penahanan berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 Mei 2025.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan atas dugaan korupsi anggaran Bantuan Tidak Terduga (BTT) Sembako Covid-19 di Dinsos SBB.
Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp5,54 miliar, sesuai hasil audit Kejati Maluku.
Plt. Kajari SBB menjelaskan, dana BTT sebesar Rp15,1 miliar seharusnya digunakan untuk pengadaan 69.716 paket sembako dan biaya operasional distribusi.
Namun, pelaksanaan distribusi pada tahap IV diduga fiktif, dan penyaluran pada tahap I hingga V tidak sesuai peruntukan, bahkan ada yang fiktif.
“Penyidik telah memeriksa 301 saksi, ahli, serta mengumpulkan 186 dokumen sebagai alat bukti,” kata Bambang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Laporan: Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat
Penulis: S. Adam