Sidang Adat vs Tambang di Piru, Hakim Setujui Sasi

Daerah1504 Dilihat

Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Sengketa perdata antara Masyarakat Hukum Adat (MHA) Negeri Piru melawan sejumlah perusahaan tambang serta Kepala Desa Piru memasuki tahap pemeriksaan setempat (PS) di Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, Seram Bagian Barat, Jumat (2/5/2025).

Sidang lapangan yang digelar di Dusun Kobar, Desa Piru, dipimpin Hakim Ketua Dwi Satya Nugroho, didampingi Hakim Anggota Andi Maulana Arief Nur dan panitera.

Hadir dalam sidang PS ini kuasa hukum penggugat Marsel Maspaitela, perwakilan MHA Negeri Piru, kuasa hukum para tergugat I, II, dan III, pihak penggugat intervensi, awak media, serta aparat penegak hukum.

Dalam sidang, penggugat meminta prosesi adat pembukaan sasi dilaksanakan terlebih dahulu sebelum sidang dilanjutkan.

Permintaan ini disetujui majelis hakim dengan catatan prosesi adat tidak mengganggu jalannya hukum positif.

“Prosesi adat adalah bagian dari kearifan lokal. Selama tidak bertentangan dengan hukum positif, itu dapat dihormati,” tegas Hakim Nugroho.

Kuasa hukum penggugat, Marsel Maspaitela, menyatakan bahwa masyarakat adat Negeri Piru menjunjung tinggi perdamaian.

“Kami berjuang dengan data dan fakta. Kebenaran akan muncul seperti fajar. Kami yakin akan menang,” ujarnya.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *