Inspektorat Kabupaten Muna Buat Pernyataan Kontroversial, Masyarakat Minta Klarifikasi

Berita, Daerah2600 Dilihat

Muna Sultra- TrsnsTV45.com|| Inspektorat adalah lembaga pengawasan internal di pemerintah daerah atau kementerian yang berfungsi untuk memastikan bahwa berbagai kegiatan dan fungsi pemerintahan berjalan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Inspektorat melakukan pengawasan melalui berbagai cara seperti audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.

Polemik di Desa Napalakura bergulir semakin panas dimana salah satu institusi daerah yakni Inspektorat yang fungsi pengawasannya melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kinerja desa, termasuk penggunaan anggaran, pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa membuat pernyataan kontroversial.

Dikunjungi di kantornya oleh beberapa perwakilan masyarakat Desa Napalakura didampingi Ramlin wartawan transTv54.com.Sultra-Muna) guna memasukkan laporan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan meminta agar masyarakat diperlihatkan LPJ Desa beberapa hari lalu, Inspektur di dampingi salah satu Irban Inspektorat yang menangani kasus di Desa Napalakura, mengaku bahwa Inspektorat tidak Memegang LPJ Desa.

Dalam wawancara terpisah usai pulang dari kantor Inspektorat, salah satu perwakilan masyarakat inisial AN mengaku kaget rasa tidak percaya mendengarkan bahasa salah satu Irban Inspektorat bahwa Inspektorat tidak memegang LPJ Desa.

“Mendengarkan pernyataan Irban Inspektorat yang menyatakan bahwa Inspektorat tidak memegang LPJ Desa saya kaget campur tidak percaya, seperti kita ketahui bersama bahwa Inspektorat itu fungsi pengawasannya yaitu salah satunya pelaporan keuangan dan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Desa,”. Ujar AN

Lanjut AN menyebutkan bahwa keanehan lainnya dari inspektorat yaitu melarang wartawan yang mendampingi masyarakat Napalakura untuk melakukan perekaman dalam pertemuan tersebut.

“Pada saat mendengar larangan dari inspektur dari inspektorat wartawan yang mendampingi kami bertanya, ada apa saya dilarang merekam, privat kah ini? Disitu inspektur menjawab saya tidak janjian dengan kamu, nanti kalau mau merekam nanti tunggu setelah saya sudah siap dan dalam waktu lain ketika sudah janjian, karena saya tidak janjian dengan kamu”. Kata AN

Kami masyarakat Napalakura berharap ada klarifikasi resmi dari pihak inspektorat terkait pernyataan kontroversial yang dikeluarkan oleh inspektorat.

Sementara itu kepala inspektorat saat dihubungi lewat chat dan telepon WhatsApp Inspektur Inspektorat nomornya sedang tidak aktif.

( LD Ramlin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *