PT.HWR terdaftar sesuai MODI dan MOMI.

Berita, Daerah42 Dilihat

Sulut- ( 06/05/2025) TransTV45.Com|| Dugaan bahwa PT . HWR tidak mempunyai izin pertambangan yang diberitakan oleh salah satu media Lokal Manado,ternyata tidak benar.kenyataannya awak media ini ketika meminta konfirmasih kepada LO ( Liaison Officer ) PT HWR ,yang bersangkutan mengatakan bahwa : PT. HWR mempunyai izin sebagaimana yang tertulis dalam Aplikasih MODI, ( MINERBA ONE DATA INDONESIA ) dan MOMI ( MINERBA ONE MAP INDONESIA dari kementrian ESDM Republik Indonesia ,dan itu juga tertera pada Aplikasih PT.HWR yang Izinnya tertulis berlaku sampai tanggal 29 November 2025 dan sekarang ini lagi berproses perpanjangan izin yang dimaksud.

Selaku LO pada PT.HWR, Steven Kembuan mengatakan bahwa ; pihaknya sangat menyayangkan adanya salah satu Media lokal Manado yang memberitakan bahwa PT.HWR tidak mempunyai izin pertambangan ,padahal mereka tidak mengerti Proses perpanjangan yang sementara berproses di Kementrian ESDM.olehnya saya mengharapkan setiap pemberitaan kiranya dapat dikonfirmasi dengan baik agar tau kebenarannya.

Sementara itu dalam lahan yang dikuasai Oleh PT HWR, berdasar pada Izin IUP sekarang ini diduga diserobot masuk oleh Oknum CG dengan alasan bahwa tanah yang dikuasai oleh PT.HWR,itu adalah tanah miliknya.padahal lahan tersebut diketahui lahan Hutan Produksi Terbatas HPT yang tidak boleh dikuasai oleh perorangan.HPT hanya dapat dikuasai jika ada izin dari pemerintah sesuai peruntukannya.

Sesuai aturan perundang undangan bahwa : penggunaan lahan HPT tanpa izin,ini melanggar pasal 50 UU kehutanan no.41 thn 1999 ,yang mengatur tentang pemanfaatan hutan tanpa izin.

Aturan sudah jelas yang mengatur tentang Hutan Produksi terbatas “dan jika ada yang mengaku punya lahan HPT namun dikuasai Pribadi itu patut dipertanyakan kejelasannya, sesuai aturan Hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *