Palu-TransTV45.Com-Dalam upaya mendukung penyusunan regulasi yang berkualitas dan berdaya laku, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan kegiatan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, yakni Rapergub tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah dan Rapergub tentang Tata Cara Pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan.
Dipusatkan di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Kamis, (8/5/2025), kegiatan tersebut dihadiri oleh tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, serta perwakilan dari perangkat daerah Pemprov Sulawesi Tengah selaku pemrakarsa regulasi.
Dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses krusial untuk memastikan kesesuaian suatu rancangan peraturan daerah dengan norma-norma hukum nasional, serta untuk menjamin efektivitas dan kebermanfaatan regulasi di lapangan.
“Harmonisasi diperlukan sebagai langkah preventif agar peraturan gubernur yang akan diberlakukan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak menimbulkan multitafsir, dan memiliki daya laku yang kuat dalam pelaksanaan. Kedua Rapergub ini sangat strategis karena menyentuh langsung aspek kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan,” tegas Rakhmat Renaldy.
Melalui forum diskusi yang berlangsung interaktif, tim perancang Kanwil bersama pemrakarsa dari Pemprov membedah dan mengkaji setiap pasal dalam rancangan. Penelaahan dilakukan dari aspek legalitas, sistematika peraturan perundang-undangan, hingga urgensi substansi untuk menjamin keterpaduan norma dan kepastian hukum.
Kegiatan ini juga dilatarbelakangi oleh peluncuran dua program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu “Berani Sehat” dan “Berani Cerdas” yang digagas oleh Gubernur, H. Anwar Hafid dan Wakil Gubernur, dr. Reny Lamdjido. Dua Rapergub ini menjadi landasan hukum utama dalam implementasi program tersebut, sehingga regulasi yang disusun harus benar-benar implementatif, responsif, dan berpihak pada masyarakat.
“Melalui harmonisasi ini, kami membantu pemerintah daerah menyusun regulasi yang tidak hanya sesuai dengan kaidah hukum yang baik, tapi juga relevan dengan dinamika kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah,” tambah Rakhmat Renaldy.
Hasil dari rapat harmonisasi ini akan menjadi masukan penting dalam proses finalisasi dan penetapan regulasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah. Kanwil Kemenkum Sulteng berharap, ke depan, setiap regulasi daerah lahir dari proses penyusunan yang matang, legal, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng