Deli Serdang- TransTV45.com||Irawan, pemborong penebangan kayu Mahoni sekaligus seorang pelaku perdagangan kayu di Desa Denai Kuala yang terlibat dalam kasus perdagangan kayu Mahoni ilegal. Kayu Mahoni yang diperdagangkan oleh Irawan tidak memiliki dokumen yang sah dan diduga berasal dari penebangan liar.
Selaku pemborong penebangan kayu mahoni Irawan ingkar janji melakukan pembayaran upah kerja terhadap pekerja sebanyak 6 orang bernama Legiman,Juhari, Heru, Samsudin, Reno,Iwan.
Legiman beserta 5 orang pekerja lainnya mengatakan, ada dua truk colt diesel penuh muatan kayu Mahoni dia ( Irawan red) jual ke salah satu pabrik di Tanjung Morawa, Ungkap Legiman kepada media (9/5/2025).
Menurut pekerja, ada sekitar 70 an Batang pohon Mahoni yang sudah ditebang.
Yang mirisnya sekalipun kayu Mahoni sudah dijual, gaji kami yang sudah bekerja selam 12 hari mulai tanggal (8/4/2025) sampai tanggal (20/4/2025 tak dibayar oleh Irawan.
Padahal setelah di mediasi oleh kades Suwardi dan dibuat surat perjanjian pakai materai dengan saksi sekretaris desa Nasrun terkait pembayaran gaji pekerja , sampai batas waktu ( 7/5/2025) tidak juga dibayar Irawan.
Sementara itu, menurut Kades Denai Kuala Suwardi saat dikonfirmasi ( 7/5/), Kayu Mahoni hasil penebangan dari dusun 4 desa Denai Kuala kecamatan Pantai Labu kabupaten Deli Serdang itu, di tebang tanpa ada surat izin dari dinas terkait.
Terpisah sebelumnya Irawan mengaku kepada media, bahwa penebangan pohon Mahoni sudah mendapat izin dari Suparno PLH Kadis Cipta Karya Deli Serdang, namun disaat awak.media menghubungi Suparno lewat telepon Whats’Ap 0812.6608.XXXX, dan Beliau membalas Via Whats’Ap : Kegiatan tersebut tidak ada perintah atau izin dari Dinas SDABMBK balasnya.
Pemerintah dan pihak berwenang diminta terus melakukan upaya penanganan dan penindakan terhadap pelaku perdagangan kayu ilegal. Agar Irawan akan dihadapkan pada proses hukum dan dapat dikenakan sanksi yang berat jika terbukti bersalah.
PPBMI :
( JWI.DS )