Patuhi & Memahami Aturan Saat Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Berita, Daerah102 Dilihat

OKU Sumsel- TransTV45.Com|| Kebebasan berpendapat merupakan pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Di Indonesia, hak tersebut dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut. Ia datang bersamaan dengan tanggung jawab hukum dan moral yang harus dijalankan oleh setiap warga negara.

Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Baturaja Yose Rizal Fajri mengingatkan kembali seluruh elemen masyarakat — baik individu, organisasi, maupun kelompok — agar memahami dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam menyampaikan pendapat secara terbuka di ruang publik.

Demonstrasi atau penyampaian aspirasi di muka umum harus diawali dengan itikad baik, menyampaikan surat pemberitahuan kepada aparat kepolisian serta menjalin koordinasi guna menjamin keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung. Ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga wujud tanggung jawab sosial terhadap sesama warga.

Dalam pelaksanaannya, kebebasan berpendapat harus dijauhkan dari praktik ujaran kebencian, penyebaran hoaks, provokasi, dan tindakan anarkis. Jangan sampai aspirasi yang seharusnya membangun justru berubah menjadi pemicu konflik dan kerusakan, baik terhadap fasilitas umum maupun harmoni sosial yang telah kita jaga bersama.

Demokrasi bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan kebebasan yang dibingkai oleh aturan dan rasa saling menghormati.

Saya mengajak seluruh masyarakat untuk menjadi warga negara yang taat hukum dan cinta damai. Mari bergandeng tangan untuk menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan damai di tengah kehidupan bermasyarakat.Menjaga hak berarti juga menjaga tanggung jawab. Di sanalah letak kedewasaan dan kematangan demokrasi kita

( Hen SPT )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *