Indonesia Unggul! Pendaftaran Merek Cuma 6 Bulan, Lebih Cepat dari AS dan China

Breaking News1955 Dilihat

Jakarta-TransTV45.Com-Kementerian Hukum menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Tenggang waktu pendaftaran ini tercatat lebih cepat dibandingkan Amerika Serikat (12,7 bulan) dan Cina (12–15 bulan).

Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek, dan Kemenkum telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan.

Dengan capaian ini, Indonesia dinilai telah sejajar dengan negara-negara maju seperti Amerika, Cina, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan dalam hal kecepatan pelayanan pendaftaran merek.

“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. Amerika dan Cina sekitar 12 bulan, Korsel 7 bulan, Jepang 4–7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan,” ungkap Menteri Supratman, Minggu (18/5/2025).

Selain jangka waktu, biaya pendaftaran merek di Indonesia juga dinilai jauh lebih terjangkau. Untuk pendaftar umum, tarif yang dikenakan adalah Rp1,8 juta, dan untuk pelaku UMKM sebesar Rp500 ribu. Tarif ini jauh di bawah biaya pendaftaran di Amerika (Rp8,2 juta), Jepang (Rp4,7 juta), Singapura (Rp4,6 juta), Cina (Rp4,4 juta), dan Korea Selatan (Rp2,3 juta).

Ia menambahkan bahwa penetapan jangka waktu yang cepat dan biaya yang terjangkau diharapkan dapat mendorong masyarakat, khususnya pelaku UMKM, untuk segera memberikan perlindungan hukum terhadap merek mereka. Hingga triwulan I tahun 2025, tercatat sebanyak 29.773 permohonan pendaftaran merek telah diterima Kemenkum.

“Masyarakat mendapatkan kepastian hukum, bahwa maksimal enam bulan dengan biaya yang jelas. Kami berkomitmen memberikan pelayanan merek yang cepat dan terjangkau bagi masyarakat.

Saya mengajak semua insan kreatif agar terus berkarya dan berinovasi, tetapi jangan lupa untuk melindungi karyanya,” jelasnya.

Menteri asal Sulawesi Tengah yang juga dikenal sebagai penggemar sepak bola ini mengungkapkan bahwa Kemenkumham terus melakukan penyesuaian dalam sistem layanan, salah satunya melalui transformasi digital.

Transformasi ini dinilai telah memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, mempercepat proses pelayanan, dan meningkatkan transparansi.

Di bidang pendaftaran merek, penerapan sistem flexible working arrangement (pengaturan kerja fleksibel) bagi pemeriksa merek turut mencatatkan capaian positif, yakni terselesaikannya seluruh tunggakan pendaftaran. Dengan demikian, saat ini tidak ada lagi tunggakan merek yang belum diproses.

“Pemanfaatan teknologi digital memberikan pengaruh yang sangat besar dalam keseluruhan layanan di Kemenkumham, termasuk pendaftaran merek. Proses layanan menjadi lebih mudah, dan masyarakat bisa mengakses layanan dari jarak jauh. Hal ini meningkatkan tingkat kepercayaan publik kepada Kemenkumham,” tutupnya.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, turut menyambut baik kemajuan signifikan ini. Ia mendorong pelaku usaha di Sulawesi Tengah untuk segera memanfaatkan kemudahan dan kecepatan layanan pendaftaran merek guna melindungi identitas usaha mereka.

“Pendaftaran merek bukan hanya soal legalitas, tetapi soal daya saing dan perlindungan usaha. Dengan layanan yang cepat dan biaya yang sangat terjangkau, kami berharap para pelaku UMKM di Sulawesi Tengah semakin sadar pentingnya perlindungan hukum atas merek mereka,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng siap memberikan pendampingan dan layanan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan mereknya. Langkah ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem hukum yang mendukung tumbuhnya ekonomi kreatif di daerah.

“Kami akan terus memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual, termasuk dengan turun langsung ke kabupaten/kota. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan pro-rakyat,” pungkas Rakhmat Renaldy.

 

Sumber : Humas Kanwil Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *