Tanda Tangan jadi Bukti jual Beli? Dugaan Pemalsuan Menguak Di Bone

Berita, Daerah36 Dilihat

Bone Sulsel- Transtv45.com||Minggu 18 Mei 2025,Berdasarkan konfirmasi Tim investigasi, Sabtu 19 Mei 2025, warta global.id. Sul-sel.

Sabtu 19 April 2025 – Tim investigasi bersama awak redaksi menemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dalam kasus jual beli tanah warisan yang berlokasi di Jalan Gunung Jaya Wijaya, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Dalam investigasi di lapangan, tim menemui seorang warga bernama Andi Jaya yang menyampaikan kecurigaannya terhadap sebuah dokumen pernyataan kesaksian atas nama ayahnya, almarhum H. Andi Wittiri P. Menurut keterangan Andi Jaya, ayahnya telah meninggal dunia sebelum dokumen tersebut dibuat, sehingga ia menduga kuat telah terjadi pemalsuan tanda tangan dalam dokumen tersebut.

Andi Jaya menyebut nama H. Rusli sebagai pihak yang diduga melakukan pemalsuan. Guna mengkonfirmasi hal tersebut, pada Sabtu, 19 April 2025, tim investigasi dan awak media mendatangi rumah kediaman H. Rusli di Jalan Gunung Jaya Wijaya. Dalam pertemuan itu, H. Rusli memperlihatkan sebuah surat pernyataan kesaksian yang mencantumkan nama H. Andi Wittiri P. sebagai pihak pertama dan dirinya sebagai pihak kedua.

Isi dokumen tersebut menyatakan bahwa H. Andi Wittiri P. memberikan kesaksian atas penyerahan sebagian tanah warisan kepada anaknya, Drs. Andi Wisma, dengan ukuran 28,5 m² (1,5 m x 19 m), berlokasi di Jalan Gunung Jaya No. 24, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Namun, tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan. Saat pertama kali diperlihatkan, surat tersebut tidak dilengkapi dengan materai dan hanya memuat tanda tangan. Ketika kembali dikonfirmasi pada Senin, 28 April 2025, dokumen yang sama diperlihatkan kembali oleh H. Rusli bersama istrinya dengan kondisi telah ditempel materai Rp 6.000, disertai satu coretan di atas materai dan tanda tangan yang sama.

Fakta bahwa H. Andi Wittiri P. telah meninggal dunia sebelum dokumen tersebut dibuat memperkuat, dugaan bahwa surat tersebut telah direkayasa dan ditanda tangani secara tidak sah. Tidak ada saksi dari pihak keluarga atau aparatur pemerintah setempat yang tercantum atau hadir dalam proses pembuatan surat tersebut:

Tindakan ini, apabila terbukti benar, termasuk dalam tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu peristiwa dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat itu seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

Tim investigasi Sulawesi Selatan dengan tegas meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Bone dan Kapolda Sulsel, untuk bertindak cepat dan menyelidiki kasus ini. Bahkan, Kapolri diharapkan turut memberi atensi terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan dan surat yang merugikan pihak keluarga ahli waris.

Menanggapi hal ini, Ketua DPP Penggiat Hukum, Drs. M. Saleh Situju, SH., MH., dan Wakil Ketua Aliansi, M. Husain, juga menyampaikan sikap tegas. Keduanya menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di jalur hukum.

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *