Ditjen AHU Percepat Pendirian Koperasi Merah Putih dengan Layanan 1.000 Koperasi per Jam

Breaking News1768 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia melaporkan progres percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP) sebagai implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

Data terbaru per 18 Mei 2025 mencatat 14.875 permohonan nama koperasi desa dan 1.191 untuk koperasi kelurahan merah putih, pendirian mencapai 767 koperasi desa dan 52 koperasi kelurahan merah putih, serta perubahan dari jenis koperasi lain sebanyak 8 koperasi desa merah putih.

Dirjen AHU menjelaskan, inovasi layanan digital Ditjen AHU mampu memproses legalisasi badan hukum koperasi dalam 1 jam untuk 1.000 dokumen, sehingga kapasitas harian mencapai 24.000 koperasi. “Dengan sistem ini, target 80.000 KDMP/KKMP dapat tercapai secara efisien,” ujarnya dalam paparan resmi, Senin (19/5/2025).

Ia menambahkan, terobosan ini sejalan dengan transformasi digital Kemenkum yang telah dijalankan secara menyeluruh. “Sistem AHU Online yang kami kembangkan tidak hanya mempercepat proses, tapi juga menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pendirian koperasi.

Selain itu, saat ini seluruh notaris dapat mengakses dalam percepatan pembentukan KDMP/KKMP, tidak hanya notaris pembuat akta koperasi, guna mempercepat program ini,” jelasnya.

Kemenkum telah menerbitkan Permenkum Nomor 13 Tahun 2025 untuk menyederhanakan prosedur, termasuk percepatan konversi 8 koperasi lama menjadi KDMP. Notaris diberi peran krusial sebagai fasilitator pengajuan melalui Sistem AHU Online dan pendamping hukum masyarakat, terutama di daerah tertinggal.

Widodo mengakui tantangan seperti rendahnya rasio pendirian setelah pemesanan nama. Untuk itu, Ditjen AHU akan memperkuat koordinasi dengan Kemenkop dan pemda, mengaktifkan notifikasi otomatis, serta menyediakan dashboard pemantauan real-time.

“Kolaborasi multisektor ini mendukung Asta Cita ke-2 (swasembada pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi),” tegasnya.

Langkah ini diharapkan mendorong ekonomi kerakyatan melalui 24.000 legalisasi koperasi per hari, dengan dukungan penuh dari seluruh notaris di Indonesia. “Kami pastikan masyarakat desa mendapat kepastian hukum cepat dan murah,” tutupnya.

Di tengah pencapaian ini, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, turut menyampaikan dukungannya atas langkah percepatan ini.

Ia menegaskan kesiapan jajarannya untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut hingga ke desa dan kelurahan di seluruh wilayah Sulteng.

“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, notaris, serta elemen masyarakat untuk memastikan percepatan pendirian Koperasi Merah Putih berjalan optimal di Sulawesi Tengah.

Pendirian koperasi bukan hanya soal legalitas, tapi tentang pemberdayaan masyarakat secara konkret,” tegas Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Sulteng akan mengintensifkan edukasi kepada notaris, pendamping desa, dan perangkat kelurahan terkait teknis penggunaan sistem AHU Online dan prosedur pendirian koperasi.

“Dengan hadirnya layanan super cepat ini, masyarakat tidak perlu lagi menunggu berhari-hari. Hanya dalam satu jam, koperasi desa bisa berdiri dan memiliki status hukum yang sah. Ini momentum besar bagi kebangkitan ekonomi kerakyatan di Sulteng,” tambahnya.

Menanggapi masih rendahnya rasio pendirian koperasi setelah pemesanan nama, Ditjen AHU berkomitmen mengaktifkan sistem notifikasi otomatis, memperkuat koordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta pemerintah daerah, serta menyediakan dashboard pemantauan real-time untuk pengawasan progres di setiap wilayah.

Program KDMP/KKMP diharapkan menjadi pilar baru bagi pemerataan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita ke-2 (swasembada pangan) dan ke-6 (pemerataan ekonomi), serta mempercepat penguatan kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis hukum dan keadilan sosial.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *