Palu-TransTV45.Com- Komitmen Kementerian Hukum (Kementerian Hukum) dalam mendorong perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual, termasuk karya warga binaan pemasyarakatan, kembali ditunjukkan melalui momen istimewa di Kanwil Kemenkum Sulteng.
Berlokasi di Ruang Garuda Kanwil, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, secara resmi menyerahkan Sertifikat Merek atas produk “Bina Cocografi” kepada M. Nur Amin, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan pada Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulteng. Senin, (19/5/2025).
Produk ini merupakan hasil kreativitas warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Toli-Toli, yang kini memperoleh perlindungan hukum kekayaan intelektual secara resmi.
Penyerahan sertifikat ini menjadi semakin bermakna karena dilakukan di hadapan, Direktur Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Brigadir Jenderal Polisi.
Arie Ardian Rishadi yang hadir langsung dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penegakan Pelanggaran Kekayaan Intelektual yang saat itu melibatkan para pelaku seni, pelaku UMKM, akademisi, serta unsur organisasi perangkat daerah dari berbagai sektor terkait.
Rakhmat Renaldy yang merupakan alumni akademi ilmu pemasyarakatan menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap karya warga binaan sebagai bagian dari strategi pembinaan yang berkelanjutan dan berorientasi pada kemandirian pasca-pemasyarakatan.
“Sertifikat merek ini bukan hanya lembaran legalitas, melainkan pengakuan bahwa karya warga binaan juga memiliki nilai ekonomi dan kreativitas yang layak dihargai dan dilindungi. Ini adalah contoh nyata bahwa pemasyarakatan bukan akhir, melainkan awal dari perubahan yang produktif,” ujar Rakhmat Renaldy.
Produk Bina Cocografi sendiri merupakan hasil inovasi dari program pembinaan kemandirian di Lapas Toli-Toli yang mengangkat potensi lokal dengan sentuhan keterampilan modern.
Pendaftaran merek ini juga menunjukkan keseriusan Kemenkum Sulteng dalam memperluas jangkauan layanan Kekayaan Intelektual hingga ke dalam lembaga pemasyarakatan.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen. Pol. Arie menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memfasilitasi perlindungan hukum KI bagi hasil karya warga binaan.
Ia juga menekankan bahwa ke depan, DJKI terus memperkuat edukasi dan pencegahan pelanggaran KI secara lebih masif di seluruh lapisan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah.
“Kita ingin menciptakan ekosistem yang menghargai kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran, pemanfaatan, hingga penegakan hukumnya. Sertifikat merek ‘Bina Cocografi’ ini adalah bukti bahwa semua lapisan masyarakat, bahkan warga binaan, punya peluang yang sama untuk dilindungi,” ungkapnya.
Kegiatan ini menjadi rangkaian dari upaya besar Kemenkum yang dipimpin Menteri Supratman Andi Agtas dalam mengarusutamakan pemahaman akan pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset hukum dan ekonomi, sekaligus membuka jalan bagi warga binaan untuk membangun harapan baru melalui karya yang dilindungi hukum negara.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng