MEDAN – TransTV45.com||. Saat ini, pajak daerah merupakan tulang punggung atau instrumen penting untuk pembangunan, tidak hanya di daerah tapi juga di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Untuk saat ini, semua pemerintah daerah di Indonesia, tidak hanya mengandalkan Dana Transfer Daerah dari pemerintah pusat, tapi harus mampu berdiri atas upaya sendiri dari penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dalam pidatonya saat membuka Pelatihan Juru Sita Pajak dan Penilai Pajak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang Tahun 2025 di Balai Pendidikan dan Latihan (Diklat) Keuangan Medan, Jalan Eka Warni, Kota Medan, Senin (19/5/2025).
Pelatihan tersebut, tidak lain dan tidak bukan untuk transformasi total dalam pengelolaan pajak yang selama ini di lakukan Pemkab Deli Serdang.
Bupati berharap, pelatihan tersebut tidak hanya membentuk etika, tapi juga integritas lebih, rasa memiliki, dan tanggung jawab untuk memajukan Kabupaten Deli Serdang.
“Pelatihan ini juga diharapkan membangun mindset atau perubahan pola pandang kabupaten ini terhadap korupsi dan penilaian pajak,” imbuh Bupati.
Bupati mewanti-wanti keahlian sebagai juru sita pajak, bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, dan memperkaya diri sendiri.
“Kalau itu dilakukan, akan minta pindah dari kabupaten ini, tidak akan nyaman selama saya menjadi kepala daerah, kalau mindsetnya masih seperti itu,” pungkas Bupati.
Pelatihan tersebut merupakan pertama kali diadakan selama 20 tahun ke belakang, dan juga menjadi pertama kali juga dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara.
“Saya harapkan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), kebocoran-kebocoran itu sudah bisa diminimalisir dan kalau diperlukan pelatihan yang lebih advance (yang lebih tinggi) akan disiapkan oleh Pemkab Deli Serdang. Kita ingin kabupaten ini menjadi salah satu role modelnya untuk PAD yang baik di Provinsi Sumatera Utara,” harap Bupati.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) 1, Arridel Mindra SPi MSi mengapresiasi inisiatif Pemkab Deli Serdang atas penyelenggaraan pelatihan tersebut.
Pelatihan ini juga merupakan tindak lanjut dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Pemkab Deli Serdang, pada 12 Maret 2025 lalu.
“Pada waktu itu diadakan penandatanganan, salah satu di dalam Memorandum of Understanding (MoU) tersebut adalah kita akan saling bekerja sama mengembangkan kapasitas para petugas terkait dengan bidang keuangan,” sebut Kakanwil DJP Sumut.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Drs M Abduh Rizali Siregar MSi dalam laporannya menuturkan, pelatihan yang dilaksanakan selama lima hari, dari Senin, 19 Mei 2025 sampai Jumat, 23 Mei 2025 tersebut bertujuam untuk meningkatkan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai juru sita dan penilai pajak sebagai upaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten Deli Serdang.
“Peserta pelatihan berasal dari kecamatan se-Deli Serdang dan Bapenda Deli Serdang. Jumlah peserta, yaitu juru sita pajak sebanyak 30 orang dan penilai pajak sebanyak 30 orang,” rincinya.
Pelatihan diselenggarakan BKPSDM bekerja sama dengan Pusat Diklat Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dan Balai Diklat Keuangan Medan.
Hadir pada pembukaan pelatihan, Kepala Balai Diklat Keuangan Medan, M Rifky Santoso; Widyaiswara dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Didik Hery Santosodan Ervin Endro Sasongko dan para pejabat Pemkab Deli Serdang terkait.
PPBMI
(JWI.D.S )