Disdik Deli Serdang Diduga Minta Uang ke SD dari Anggaran DAK: Ada Apa di Balik Ini?

Berita, Daerah88 Dilihat

Lubuk Pakam –TransTV45.com|| Dugaan praktik tidak transparan kembali mencuat dalam pengelolaan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Deli Serdang. Sejumlah sekolah dasar negeri penerima DAK Tahun Anggaran (TA) 2024 diduga dimintai uang oleh oknum pejabat Disdik dengan alasan untuk “melancarkan” proses pencairan dana.

“Sejatinya, pekerjaan yang bersumber dari DAK merupakan proyek swakelola yang dikerjakan langsung oleh pihak sekolah. Bukan proyek titipan dari dinas,” tegas Hasan Basri Siregar, seorang pengamat sosial, saat ditemui Selasa (20/5/2025) di Lubuk Pakam.

Berdasarkan informasi yang beredar di sejumlah media, termasuk laporan dari MISTAR.ID terbitan Senin (19/5), sejumlah kepala SD negeri mengaku dimintai uang berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta oleh pejabat di lingkungan Disdik Deli Serdang. Dana itu diduga diminta dengan dalih untuk mempercepat proses pencairan anggaran DAK, yang dalam beberapa kasus mencapai nilai proyek hingga Rp1,4 miliar.

“Permintaan ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Apakah ini bagian dari mekanisme resmi atau justru termasuk dalam kategori pungutan liar atau pemerasan terselubung?” ujar Hasan, aktivis pendidikan.

Tak hanya itu, sumber lain juga mengungkap bahwa keberadaan Paguyuban Kepala Sekolah yang selama ini disebut-sebut sebagai wadah koordinasi, justru disinyalir menjadi alat tekanan kepada para kepala sekolah untuk mengikuti kebijakan tidak resmi tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, paguyuban ini diduga memfasilitasi atau mendiamkan praktik pungutan tersebut.

“Jika benar paguyuban ikut terlibat atau membiarkan praktik ini, maka fungsi kontrol internal di lingkungan pendidikan telah gagal dijalankan,” lanjut Hasan.

Praktik seperti ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. DAK seharusnya digunakan sepenuhnya untuk peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk kepentingan pribadi atau oknum tertentu.

Demi keadilan dan perbaikan sistem, masyarakat dan stakeholder pendidikan diimbau untuk terus mengawal dan menuntut investigasi tuntas atas dugaan ini. Aparat penegak hukum juga diminta segera turun tangan untuk menyelidiki dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang.

“Ini bukan sekadar soal dana, tapi menyangkut masa depan pendidikan anak-anak kita,” pungkas Hasan.

PPBMI

( JWI.D.S )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *