Era Baru Penegakan Hukum di Banggai: Kemenkum Sulteng & Pemkab Bersinergi Wujudkan Masyarakat Sadar Hukum

Breaking News1093 Dilihat

Palu-TransTV45.Com- Komitmen memperkuat budaya hukum di tengah masyarakat kembali ditegaskan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) pada Selasa, (27/5/2025) pagi, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, yang berfokus pada pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Banggai.

Penandatanganan dilakukan di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu. Kegiatan ini menjadi simbol kuat dari sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam membangun masyarakat yang sadar dan taat hukum.

Dalam sambutannya, Kakanwil Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pembinaan kesadaran hukum tidak bisa dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan dukungan menyeluruh dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelayanan publik di tingkat lokal.

“Kesadaran hukum harus menjadi fondasi dalam setiap lini kehidupan masyarakat, Melalui kerja sama ini, kami berharap terwujud program-program pembinaan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Mulai dari penyuluhan hukum,pembentukan desa sadar hukum, peningkatan layanan kekayaan intelektual, admnistrasi hukum umum hingga penguatan peran kepala desa sebagai juru damai atau Non-Litigation Peacemaker,” ujar Rakhmat Renaldy.

Sementara itu, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, menyambut baik kerja sama ini dan menegaskan komitmen Pemkab Banggai untuk mendukung penuh program-program pembinaan hukum yang akan diinisiasi bersama Kanwil Kemenkum Sulteng.

“Dengan nota kesepahaman ini, kami berharap masyarakat Banggai dapat lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta mampu menyelesaikan persoalan hukum secara damai dan bermartabat. Pemerintah daerah siap menjadi mitra aktif dalam setiap langkah pembinaan hukum di daerah kami,” ungkapnya.

Nota kesepahaman ini mencakup ruang lingkup kerja sama dalam bentuk penyuluhan hukum, penguatan regulasi di daerah, fasilitasi paralegal di tingkat desa, pemberdayaan kelompok sadar hukum, hingga edukasi terkait perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku UMKM di Kabupaten Banggai.

Melalui penandatanganan ini, Kemenkum Sulteng dan Pemkab Banggai berharap dapat mendorong terciptanya masyarakat yang lebih berbudaya hukum, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah sebagai pelayan hukum yang adil, inklusif, dan berpihak pada masyarakat.

Kerja sama ini juga selaras dengan arah kebijakan nasional dalam mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis dan berkeadilan, sekaligus mendukung agenda pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *