Simanjuntak Dukung Pelibatan TNI Lindungi Jaksa dalam Perpres 66/2025

JAKARTA.
Transtv Transtv45.com || Ketua Komisi Kejaksaan RI periode 2019–2024 Berita Simanjuntak , menyatakan dukungan penuh terhadap pelibatan TNI dalam perlindungan jaksa sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025.

Ia menegaskan bahwa langkah ini penting dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.

“Pelibatan TNI hanya pada aspek pengamanan, bukan intervensi penanganan perkara. Jaksa tetap memiliki independensi penuh dalam proses hukum,” ujar Barita dalam Podcast EdShareOn, Rabu (11/6/2025).

Menurut Barita, keterlibatan TNI bukan hal baru. Hubungan kelembagaan antara Kejaksaan dan TNI telah diatur dalam sejumlah regulasi, seperti UU Intelijen Negara dan mekanisme peradilan koneksitas.

Ia menilai Perpres ini merupakan bentuk keseriusan negara dalam melindungi jaksa dari ancaman, terutama dalam menghadapi kejahatan korupsi yang melibatkan kekuatan oligarki.

Meski demikian, Perpres 66/2025 yang diterbitkan 21 Mei lalu menuai polemik.

Sejumlah pihak menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan UU Kejaksaan dan UU TNI. Kritikus khawatir aturan ini memberi celah militer masuk ke ranah sipil.

Menanggapi hal itu, Barita menegaskan bahwa Perpres hanya mengatur pengamanan strategis.

“Ini bagian dari implementasi kepemimpinan kuat Presiden Prabowo dalam perang melawan korupsi,” tegasnya.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *