Sambas, TransTV45.com. : Menindaklanjuti surat pengaduan dari saudara Effendi masyarakat dusun Makraga Desa Parit baru dan Ya’kob Rajini masyarakat Dusun Air Terjun Desa Parit Baru yang ditujukan kepada Bupati Sambas tanggal 26 Mei 2025 perihal dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan seluas kurang lebih 9 Hektar di Tanjung gunung Dusun Makraga Desa Parit baru.(20 Juni 2025)
Dalam hal ini inspektorat Kabupaten Sambas telah melakukan pemanggilan terhadap Camat Salatiga, Kepala Desa Parit Baru, Ketua BPD Parit Baru Kecamatan Salatiga, Effendi dan saudara Ya’kop Rajini, untuk klarifikasi atas pengaduan dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan seluas kurang lebih 9 hektar di Tanjung gunung Dusun Makraga Desa Parit baru.
Namun sangat disayangkan saudara Effendi dan Ya’kop Rajini tidak hadir undangan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 yang bertempat di aula Inspektorat Kabupaten Sambas.
Dikutip dari salah satu media online yang terbit pada tanggal 19 Juni 2025, dengan judul “Kades BPD Parit Baru bersama Camat Salatiga Klarifikasi, Tanah Seluas 9 Hektar Bukan Aset Desa”,Suhardi, S. H. I. mengatakan “tanah tersebut bukan milik desa, tidak tercatat dalam buku aset, saya tegaskan, tuduhan itu tidak berdasar”.
Saat di konfirmasi melalui Via Whatapps 0822 5377 xxxx, Suhardi selaku Kades Parit baru terkesan bungkam terkait tanah seluas 9 Hektar tersebut , Padahal konfirmasi yang diajukan atau diminta wartawan merupakan peluang bagi pihak sasaran berita untuk membela diri dari informasi miring.
Hingga pemberitaan ini diterbitkan awak media ini belum terhubung ke Effendi dan saudara Ya’kop Rajini untuk dikonfirmasi terkait pengaduan perihal dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan seluas kurang lebih 9 Hektar.
Bersambung…
Publish:Eddy
Mulyono