Buol, Poso, dan Banggai Laut Capai 100% Legalitas Koperasi Merah Putih

Breaking News1669 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terus menunjukkan hasil nyata. Hingga Jumat, 20 Juni 2025 pukul 10.00 Wita, tiga kabupaten di Sulawesi Tengah telah berhasil mencapai 100% pendirian koperasi berbadan hukum, yaitu Kabupaten Buol, Kabupaten Poso, dan Kabupaten Banggai Laut.

Keberhasilan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, dalam sebuah dialog interaktif bersama Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal, Mulyadin, serta Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Tengah, Henny Angraini, Jum’at, (20/6/2025) di Palu.

Ia menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, masyarakat, dan para notaris di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami sangat bersyukur atas capaian ini. Kabupaten Buol dengan 115 desa/kelurahan, Poso dengan 170 desa/kelurahan, dan Banggai Laut dengan 66 desa/kelurahan, seluruhnya telah membentuk koperasi berbadan hukum. Ini adalah bukti nyata semangat kolektif dalam membangun ekonomi rakyat dari tingkat desa,” ungkap Rakhmat Renaldy.

Program Koperasi Merah Putih merupakan salah satu strategi nasional yang saat ini menjadi perhatian utama pemerintah.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara langsung memberikan dukungan besar terhadap keberhasilan program ini karena diyakini mampu mendorong pembangunan desa secara menyeluruh dan berkelanjutan. Pemerintah bahkan menargetkan peluncuran resmi program ini dengan target 80.000 koperasi Merah Putih terbentuk di seluruh Indonesia.

Di Sulawesi Tengah sendiri, dari total 2.017 desa dan kelurahan, telah terbentuk dan melakukan musyawarah khusus pendirian koperasi Merah Putih sebanyak 1.409 desa/kelurahan, atau setara 69,86% per 20 Juni 2025 pukul 10.00 Wita. Upaya percepatan terus dilakukan agar seluruh desa dan kelurahan yang telah bermusyawarah dapat segera memperoleh legalitas pendirian koperasi sesuai tenggat waktu yakni 30 Juni 2025.

Dukungan terhadap program ini juga datang dari Kementerian Hukum Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. Supratman menegaskan bahwa kementeriannya akan terus memberikan penguatan regulasi dan fasilitasi terhadap percepatan legalitas koperasi Merah Putih di seluruh pelosok negeri.

“Kementerian Hukum akan terus mendukung penuh suksesnya program Koperasi Merah Putih ini. Legalitas koperasi menjadi langkah penting dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, peningkatan kesejahteraan rakyat, dan memperkuat ketahanan ekonomi desa,” ujar Rakhmat Renaldy menegaskan kembali arahan pimpinan pusat.

Capaian Kabupaten Buol, Poso, dan Banggai Laut diharapkan menjadi pemantik semangat bagi daerah lain di Sulawesi Tengah untuk segera menyusul. Gerakan ini bukan hanya menyoal administrasi hukum, tetapi menyangkut transformasi sosial dan ekonomi masyarakat dari bawah, melalui wadah koperasi yang legal, inklusif, dan berkelanjutan.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *