Palu-TransTV45.Com-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, menegaskan peran krusial Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam menyukseskan program prioritas nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Hal ini disampaikannya saat membuka Pendidikan dan Pelatihan NPAK yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Palu di Hotel Sutan Raja Palu, Sabtu, (21/6/2025).
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan legalisasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang merupakan program nasional prioritas Pemerintah Republik Indonesia.
Hadir dalam kegiatan ini berbagai unsur penting baik pusat maupun daerah, di antaranya, Wali Kota Palu yang diwakili oleh Rahmad Mustafa, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan, Kementerian Koperasi dan UKM RI, diwakili oleh Trias Sujatmiko selaku Plt. Asisten Deputi Tata Kelola dan Manajemen Risiko, dan Eva Puji Eirine Sidabutar, Pejabat Fungsional Pengawas Koperasi, Ketua Pengurus Wilayah INI Sulteng, Farid, Dinas Koperasi Provinsi Sulteng, diwakili oleh Syarief, Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan serta Dr. Arief Rahman Mahmoud, Notaris/PPAT/NPAK Kota Banjarmasin yang turut memberikan materi pengalaman sebagai NPAK.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menegaskan pentingnya peran strategis Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam mewujudkan keberhasilan program Koperasi Merah Putih.
Ia menyebut, program ini bukan hanya amanat administratif, melainkan juga panggilan moral untuk menggerakkan kembali semangat gotong royong dan membangun fondasi ekonomi desa yang kuat dan berdaya tahan.
“Pemerintah saat ini tengah memprioritaskan penguatan ekonomi lokal melalui jalur koperasi. Salah satu bentuk konkretnya adalah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Ini adalah ajakan bersama untuk bersinergi demi memperkuat kemandirian desa,” ujar Rakhmat.
Ia menjelaskan bahwa NPAK adalah bagian penting dari sistem hukum nasional yang menjamin setiap koperasi berdiri secara sah dan akuntabel. Untuk itu, seorang NPAK tidak hanya wajib memahami aspek normatif hukum koperasi, tetapi juga harus memiliki kemampuan teknis dan komunikasi yang baik dalam menyusun akta pendirian serta mendampingi para pengurus koperasi.
“Notaris bukan hanya pencatat, tetapi juga edukator hukum bagi masyarakat. Integritas, objektivitas, dan kepatuhan pada kode etik profesi harus selalu dijunjung tinggi,” tegasnya.
Rakhmat Renaldy juga menginformasikan perkembangan terbaru terkait legalisasi koperasi di Sulawesi Tengah. Hingga 21 Juni 2025 pukul 09.00 WITA, sebanyak 1.477 koperasi Merah Putih telah disahkan, atau setara 73,23% dari total 2.017 desa/kelurahan yang menjadi target di provinsi ini.
Ia juga mengatakan bahwa untuk mengoptimalkan target pengesehan badan hukum koperasi merah putih, Kementerian Hukum yang dipimpin Supratman Andi Agtas, kata dia, telah mengambil kebijakan agar tidak hanya NPAK, namun seluruh notaris selagi memiliki akun aktif dapat menerbitkan SK Badan Hukum Koperasi.
Ia memberikan apresiasi khusus kepada tiga kabupaten yang telah mencapai 100% legalisasi koperasi, yakni:
• Kabupaten Buol (115 koperasi),
• Kabupaten Poso (170 koperasi), dan
• Kabupaten Banggai Laut (66 koperasi).
“Capaian ini adalah hasil kerja kolektif, terutama dari para notaris yang telah berperan sebagai NPAK. Kami optimis, seluruh wilayah Sulawesi Tengah bisa mencapai target 100% sebelum akhir Juni 2025,” ucapnya optimistis.
Lebih jauh, Rakhmat Renaldy mengingatkan bahwa peran NPAK tidak berhenti setelah koperasi berdiri. Mereka diharapkan terus mendampingi koperasi dalam proses perubahan anggaran dasar, konsolidasi kelembagaan, hingga pengembangan usaha.
“NPAK bukan hanya membantu kelahiran koperasi, tetapi juga menjadi penjaga keberlanjutan dan legalitasnya,” tambahnya.
Dukungan penuh terhadap program ini juga datang dari Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa Kementerian Hukum akan terus memperkuat peran notaris dan mempercepat proses legalisasi koperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Program ini selaras dengan target besar yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, yakni 80.000 koperasi Merah Putih terbentuk di seluruh Indonesia sebagai fondasi pembangunan desa yang kuat dan mandiri.
Menutup sambutannya, Rakhmat Renaldy mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan pelatihan ini sebagai momentum penguatan profesionalisme dan pengabdian kenotariatan bagi kemajuan bangsa.
“Mari kita tegakkan profesi notaris dengan integritas, menjunjung tinggi etika, dan mendukung agenda besar pemerintah menjadikan koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Rut : Humas Kemenkum Sulteng